Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alasan Pertamina Naikkan Harga Dex Series saat Harga Minyak Turun

Pertamina mempunyai alasan menaikkan harga BBM nonsubsidi Dex Series saat harga minyak turun.
KaryawanPertamina memberi penjelasan terkait kesiapan pasokan BBM, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/12/2018)./ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
KaryawanPertamina memberi penjelasan terkait kesiapan pasokan BBM, di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (19/12/2018)./ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Bisnis.com, JAKARTA — Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Dexlite dan Perta Dex pada periode Oktober 2022.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menerangkan keputusan itu diambil lantaran tingginya permintaan produk bahan bakar gas di seluruh dunia akibat perang Rusia-Ukraina yang masih berlanjut hingga saat ini.

Konsekuensinya, Irto mengatakan, harga acuan bahan bakar diesel sebagai substitusi produk gas itu tetap tinggi mengikuti MOPS Kerosene.

“Ini menjadi acuan harga untuk bahan baku produk diesel. Tingginya permintaan dan terbatasnya bahan baku membuat harganya menjadi tetap tinggi, meskipun harga minyak dunia trennya menurun,” kata Irto melalui siaran pers, Sabtu (1/10/2022).

Di sisi lain, perseroan memutuskan untuk menurunkan harga Pertamax Series setelah ada tren penurunan harga rata-rata publikasi minyak yakni Mean of Platss Singapore (MOPS) atau Argus pada periode September 2022 lalu.

“Berdasarkan perhitungan, pada periode September lalu untuk produk Gasoline (bensin) yakni Pertamax Series mengalami penyesuaian turun harga, sedangkan untuk produk Gasoil (diesel) Dexlite dan Perta Dex penyesuaiannya naik harga. Seluruh penyesuaian harga berlaku mulai tanggal 1 Oktober,” kata Irto.

Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp14.950 dan untuk Pertamax (RON 92) menjadi Rp 13.900. Sedangkan, untuk Dexlite (CN 51), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp17.800 dan Perta Dex (CN 53) harganya menjadi Rp18.100 per liternya.

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

“Seluruh harga baru ini sudah sesuai dengan penetapan harga yang diatur dalam Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga JBU atau BBM nonsubsidi. Pertamina juga terus berkomitmen untuk menyediakan produk dengan kualitas yang terjamin dengan harga yang kompetitif diseluruh wilayah Indonesia,” lanjut Irto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper