Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bansos BSU Tahap 3 Segera Cair, Cek Namamu di Link Ini

Bagi Anda yang mendaftarkan diri untuk bansos BSU 2022, maka segera cek nama Anda di link bawah ini.
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000
Tampilan situs bsu.kemnaker.go.id untuk mengecek status penerima bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000

Bisnis.com, JAKARTA - Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) 2022 tahap III akan disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai hari ini, Selasa (27/9/2022).

Bansos BSU 2022 tahap III tidak membuka pendaftaran mandiri karena Kemnaker menetapkan target penyaluran dari data peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun, perlu dicatat bahwa bansos BSU 2022 hanya diberikan satu kali kepada pekerja/buruh senilai Rp600.000. Penerima bisa mendapatkan penyaluran BSU 2022 tahap III melalui bank Himbara, seperti BNI, BTN, Mandiri, dan BRI.

Bagi yang tidak memiliki rekening di bank Himbara, maka bisa menerima BSU 2022 tahap III melalui kantor POS terdekat dengan membawa undangan penyaluran.

Berikut di bawah ini cara cek penerimaan bantuan sosial BSU 2022 tahap III beserta syarat yang membuat Anda berhak mendapatkan penyaluran.

Cara Cek Penerima Bansos BSU 2022 Tahap III

1. Kunjungi laman resmi https://kemnaker.go.id/ 

2. Daftar akun dan lengkapi data diri

3. Aktivasi akun dengan kode one time password (OTP) yang dikirimkan ke nomor telepon terdaftar

4. Masuk ke dalam akun Anda dan lengkapi biodata berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi

5. Klik lanjutkan dan akan muncul pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos BSU 2022 tahap ketiga atau tidak.


Syarat Penerima Bansos BSU 2022 Tahap III

1. Penerima Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Penerima aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan

3. Penerima memiliki pendapatan maksimum Rp3,5 juta

4. Penerima bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri

5. Penerima belum mendapatkan program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH), serta bantuan produktif untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper