Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah telah mengatur keselamatan, operasional dan dokumen atau sertifikat yang harus dimiliki oleh kapal selam wisata terbaru telah diatur dalam PM No.6/2022.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan bahwa peraturan baru ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan informasi terhadap aspek kelaiklautan pada kapal penumpang bawah air.
"Permenhub ini merupakan salah satu bentuk dari Dirjen Hubla untuk mendukung pariwisata bahari melalui aspek Kelaiklautan kapal," ujarnya, Jumat (23/9/2022).
Aturan ini diterbitkan oleh pemerintah dalam rangka memberikan jaminan kepastian berinvestasi kepada para pelaku usaha khususnya pada kapal selam dan sekaligus mendukung pariwisata bawah air yang sedang digalakkan oleh pemerintah pusat di beberapa lokasi wisata diantaranya Bali dan Likupang yang berada Sulawesi Utara.
Untuk diketahui di Bali Benoa sudah ada kapal selam wisata yg beroperasi sebelumnya di perairan Padang Bai dengan nama Submarine Odissey. Kapal selam wisata ini menjadi sarana wisatawan lokal maupun wisata asing untuk melihat keindahan alam bahari bawah air melalui jendela kaca.
Ahmad Wahid mengatakan bahwa pada pelaksanaannya, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan monitoring, sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi pelaksanaan di lapangan. Mengingat belum adanya pengaturan sebelumnya baik kapal selam yang dibangun di dalam negeri maupun kapal selam wisata yang sudah beroperasi sebelumnya untuk kegiatan wisata bawah air.
"Sehingga mulai proses pengadaan, penggantian bendera dan sertifikasi sampai dengan kapal dinyatakan layak operasi dilakukan oleh Kementerian Perhubungan," imbuhnya.