Bisnis.com, JAKARTA — Sebanyak 125 pemerintah daerah memeroleh 'kado' atau penghargaan kinerja dari Menteri Keuangan Sri Mulyani atas pengelolaan keuangan daerah, percepatan vaksinasi Covid-19, hingga pengendalian inflasi daerah.
Penghargaan itu berupa dana insentif daerah atau DID senilai Rp3 triliun, dengan pemberian hadiah gelombang pertama senilai Rp1,5 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti menjelaskan bahwa pihaknya akan mencairkan DID senilai Rp1,5 triliun pada September 2022 sebagai penghargaan atas kinerja pemerintah daerah (pemda) selama tahun berjalan. Setelah itu, pemberian 'hadiah' DID gelombang kedua senilai Rp1,5 triliun berlangsung pada Oktober 2022.
"Kemenkeu memberikan penghargaan atas sejumlah capaian, yakni penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, dukungan belanja daerah terhadap penurunan tingkat kemiskinan, hingga pengendalian inflasi daerah. Empat capaian itu menjadi empat kategori dalam pemberian penghargaan," ujar Prima dalam media briefing di Kementerian Keuangan, Selasa (20/9/2022).
Kemenkeu memberikan penghargaan kepada masing-masing pemerintah provinsi, pemerintah kota, dan pemerintah kabupaten dari keempat kategori, sehingga terdapat 30 pemda pemenang di masing-masing kategoti. Total terdapat 120 pemda yang mendapatkan DID.
Lalu, terdapat 10 provinsi, 15 kabupaten, dan 15 kota dengan penanganan inflasi terbaik dalam rentang Mei—Agustus 2022. Total terdapat 40 pemda yang memperoleh penghargaan atas kinerja penanganan inflasi daerah.
Baca Juga
"Kami membagikan berdasarkan betul-betul berdasarkan capaian tahun berjalan," imbuhnya.
Alokasi DID bagi pemenang di kelompok pertama adalah Rp270 miliar, sehingga rata-rata setiap daerah pemenang memperoleh Rp9 miliar. Adapun, alokasi DID bagi pemenang dalam hal pengendalian inflasi mencapai Rp420 miliar, sehingga rata-ratanya menjadi Rp10,5 miliar.
Sebanyak 37 pemda di Sumatera berhasil memperoleh penghargaan DID atas pengelolaan keuangan daerah dan penanganan inflasi, yakni 37 daerah dengan total penghargaan Rp427,45 miliar. Selanjutnya terdapat Jawa (33 pemda, Rp403,62 miliar) dan Sulawesi (17 daerah, Rp238,87 miliar).
"Kami akan menyalurkan DID ini dilakukan pada bulan September paling cepat, tentunya daerah harus menyampaikan rencana penggunaan dan laporan realisasi DID yang sudah dibayarkan sebelumnya," kata Prima.