Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenkeu Raup PPN Rp8,2 Triliun dari Google, Tokopedia, Tencent, dkk

Kemenkeu meraup pajak pertambahan nilai (PPN) Rp8,2 triliun per Agustus 2022 dari PMSE, seperti Google, Tokopedia, Tencent, dkk.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Selasa (30/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan sebesar Rp8,2 triliun dari penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) hingga 31 Agustus 2022. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran pajak di 2020, Rp3,9 triliun setoran di 2021, dan Rp3,5 triliun setoran 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan pemerintah telah menunjuk 127 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut PPN.

Adapun, 106 perusahaan diantaranya sudah melakukan pemungutan. Jumlah ini bertambah 8 pelaku usaha jika dibandingkan dengan yang diberitakan Kemenkeu pada Juli lalu. 

“Delapan pelaku usaha tersebut berasal dari 2 penunjukkan di bulan Juli 2022 dan 6 penunjukkan di bulan Agustus 2022,” kata Neil dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (9/9/2022).

Penunjukkan pelaku usaha PMSE pada Juli 2022, yaitu Evernote, GMBH dan Asana, INC. Kemudian, bertambah 6 di Agustus 2022 yaitu Patreon, Inc., Change.org, PT. Ocommerce Capital Indonesia, ESET, Spol, sr.o., CGTrader UAB, dan Waves, Inc.

Dia menambahkan pada Juli 2022 juga dilakukan pembetulan terhadap Meta Platforms Technologies Ireland Limited, Proxima Beta Pte Ltd, Tencent Mobility Limited, Tencent Mobile International Limited, Image Future Investment (HK) Limited, High Morale Developments Limited, Aceville Pte Ltd, dan Chegg, Inc.

Neil menuturkan, pembetulan pemungut PPN PMSE dilakukan lantaran terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda atau berubah dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut.

Sebagaimana diketahui, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Adapun aturan tersebut tercantum dalam PMK-60/PMK.03/2022.

Neil memperingatkan para pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. 

“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya  yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” ujarnya

Ke depannya, kata dia, DJP akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di  Indonesia dan telah memenuhi kriteria.

Adapun, kriteria yang dimaksud yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper