Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PKS Soroti Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Pendamping PKH

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori menyoroti imbas kenaikan harga BBM terhadap tanggung jawab tenaga pendamping kesejahteraan sosial.
PKS Soroti Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Pendamping PKH  /ANTARA FOTO-Prasetia Fauzani
PKS Soroti Dampak Kenaikan Harga BBM Terhadap Pendamping PKH /ANTARA FOTO-Prasetia Fauzani

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Bukhori menyoroti imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) terhadap tanggung jawab tenaga pendamping kesejahteraan sosial yang berada di bawah naungan Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurutnya, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) akan memikul beban lebih berat dalam upaya mengentaskan kemiskinan. Sebab, dengan anggaran bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp12,4 triliun yang dianggarkan untuk 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM), dimana masing-masing KPM menerima Rp150.000 untuk 4 bulan, jelas jumlah yang sedikit.

Artinya, setiap KPM hanya menerima insentif senilai Rp5.000 per hari dari pemerintah sebagai bantalan sosial. Mirisnya, nominal itu bahkan tidak cukup untuk membeli satu liter beras.

"Kenaikan harga BBM akan berimplikasi pada semakin besarnya tanggung jawab para tenaga pendamping untuk mendorong percepatan proses graduasi masyarakat miskin yang jumlahnya diprediksi akan bertambah," kata Bukhori melalui keterangan pers, Selasa (6/9/2022).

Selain karena jumlahnya yang kecil, BLT tersebut juga memiliki keterbatasan dari aspek akurasi data calon penerima bantuan, jangkauan sasaran, serta durasi penyaluran bantuan. Besarnya tuntutan ditambah dampak dari kenaikan harga BBM juga turut berpengaruh terhadap taraf hidup dan kinerja para tenaga pendamping.

“Maka sudah semestinya Kementerian Sosial memberikan perhatian yang memadai bagi garda terdepan program Kementerian Sosial,” ujar Bukhori.

Untuk itu, dia mendorong Menteri Sosial untuk mengupayakan tenaga pendamping sosial semisal pendamping PKH yang sampai saat ini masih berstatus kontrak/honorer agar bisa segera beralih statusnya menjadi ASN PPPK.

“Sebagaimana telah saya sampaikan secara langsung di hadapan Menteri Sosial pada 1 September 2022 silam dalam kesempatan Raker Komisi VIII DPR dengan Kemensos, maka saya ingin tegaskan kembali perlunya para tenaga pendamping PKH ini diupayakan semuanya lulus dalam tes rekrutmen ASN PPPK,” ungkapnya.

Menurut dia, selain karena pertimbangan besarnya tanggung jawab yang diemban serta kiprah mereka yang sudah lama membaktikan dirinya untuk menyukseskan program pengentasan kemiskinan oleh pemerintah melalui PKH, peraturan perundang-undangan juga hanya mengenal dua jenis status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah, yakni PNS dan ASN PPPK.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI itu mendorong Kemensosuntuk segera memberikan kejelasan status bagi para tenaga pendamping PKH ini paling lambat sebelum November tahun depan usai terbitnya surat edaran penghapusan tenaga honorer dari Kementerian PAN-RB.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper