Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Usulkan Penerima Bansos BLT BBM atau Laporkan yang Tidak Berhak? Cek Aplikasi Resmi Ini

Aplikasi Cek Bansos memiliki fitur untuk mengusulkan penerima baru atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak.
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) untuk pertama kalinya di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu, (31/8/2022). /Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Presiden Joko Widodo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) bahan bakar minyak (BBM) untuk pertama kalinya di Kantor Pos Cabang Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu, (31/8/2022). /Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial, di mana dana sebesar Rp12,4 triliun dialokasikan untuk bansos dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Adapun bantuan diberikan sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, akibat dampak dari kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Anggaran tersebut nantinya akan diberikan kepada sebanyak 20,65 juta keluarga penerima manfaat (KPM) senilai Rp600.000 yang akan dibayar sebanyak dua kali yakni Rp300.000 di September 2022 dan Rp300.000 di awal Desember 2022.

Sebagai informasi, penerima BLT BBM hanya ditujukan kepada masyarakat miskin atau rawan miskin yang memiliki KTP, dan bukan termasuk anggota PNS, Polri, dan TNI. Khusus untuk bansos program PKH, penerima harus masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM, termasuk masyarakat yang terkena PHK.

Agar bantuan yang diberikan tepat sasaran, Kementerian Sosial  telah meluncurkan aplikasi Cek Bansos yang dapat dimanfaatkan untuk mengusulkan data penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak menerima bansos.

Berikut cara mengusulkan penerima bansos atau melaporkan penerima manfaat yang tidak berhak mendapatkan bansos.

  1. Unduh aplikasi melalui playstore dengan keyword "Aplikasi Cek Bansos".
  2. Lakukan registrasi agar dapat diakses dengan User ID, diverifikasi, dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial.
  3. Kemudian, cari status kepesertaan bansos melalui menu "Cek Bansos".
  4. Layak/tidak layak dari daftar penerima bansos bisa melalui menu "Tanggapan Kelayakan".
  5. Klik "Daftar Usulan" jika pemilik akun ingin mengusulkan penerima bansos. Pemilik akun bisa mendaftarkan diri, keluarga, orang lain atau fakir miskin dalam satu desa/kelurahan dengan pemilik akun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper