Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga BBM Naik, Daftar Kendaraan yang Boleh Konsumsi Pertalite dan Solar

Pemerintah akan melanjutkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar, usai menaikkan harga Pertalite dan Solar hari ini.
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022).  ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, SOLO – Pemerintah memastikan akan melanjutkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite dan Solar. Nantinya tak semua pemilik kendaran dapat membeli BBM Subsidi.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan pemerintah akan tetap melanjutkan komitmen awal untuk membatasi pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar ke depan.

“Pertamina sedang menyiapkan sistem pengawasan peraturan dengan digitalisasi ya ini diharapkan dengan metode ini kita bisa lebih mempertajam pemanfaatan BBM bersubsidi ini untuk yang membutuhkan,” kata Arifin saat  konferensi pers di Istana Negara, Sabtu (3/9/2022).

Mulai Sabtu (3/9/2022), pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar. Pertalite naik menjadi Rp10.000 per liter, dari harga awal Rp7.650. Sedangkan Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter. BBM nonsubsidi jenis Petamax pun ikut naik menjadi Rp14.500 per liter dari harga Rp12.500.

Pembelian Pertalite dan Solar pun harus dilakukan melalui aplikasi MyPertamina. Pembatasan ini dilakukan oleh pemerintah agar pemberian subsidi lebih tepat sasaran.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengingatkan kepada masyarakat yang merasa berhak mendapatkan BBM subsidi agar segera mendaftarkan kendaraannya.

“Ini adalah langkah pemerintah dan Pertamina dalam memastikan subsidi BBM menjadi lebih tepat sasaran, sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat yang memang berhak menikmati subsidi BBM,” kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper