Bisnis.com, SOLO - Pemerintah resmi menaikkan harga BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar pada hari ini, Sabtu (3/9/2022).
Pertalite naik menjadi Rp10 ribu per liter, dari harga awal Rp7.650. Sedangkan Solar naik dari Rp5.150 per liter menjadi Rp6.800 per liter.
BBM nonsubsidi jenis Petamax pun ikut naik menjadi Rp14.500 per liter dari harga Rp12.500.
Naiknya harga ini otomatis membuat pembelian BBM subsidi akan dibatasi dengan mengekfetifitaskan aplikasi MyPertamina.
Melalui aplikasi tersebut, diharapkan pemberian BBM subsidi bisa merata dan tepat sasaran untuk masyarakat.
Melansir dari subsiditepat.mypertamina.id, hanya moda kendaraan tertentu saja yang bisa melakukan pembelian BBM bersubsidi.
Konsumen yang berhak mendapatkan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar akan diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Wacananya, kendaraan roda dua di atas 250cc dan roda empat di atas 1.400 cc tak dapat lagi melakukan pembelian Pertalite.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Komite BPH Migas Saleh Abdurrahman pada Jumat (2/9/2022). Ia menuturkan, ada perubahan larangan kendaraan roda empat dari 1.500 cc menjadi 1.400 cc.
Berikut daftar kendaraan roda dua dan empat yang tak bisa melakukan pengisian BBM Pertalite:
Motor di atas 250cc
- Honda CB650R
- Honda CB500X
- Honda CBR600RR
- Honda CBR1000RR
- Yamaha T Max
- Yamaha MT09
- Yamaha MT07
- Kawasaki Ninja ZX10R
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki KX450
Mobil di atas 1.500cc
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Fortuner
- Toyota Vios
- Toyota Kijang Innova
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Wuling Almaz RS
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Baleno Hatchback
- Hyundai Stargazer
- Mazda CX-5
- Mazda CX-3