Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Siap-Siap! Harga BBM Subsidi Dikabarkan Naik per 1 September

Pemerintah dikabarkan akan segera mengumumkan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam waktu dekat ini.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan sambutan saat acara Inagurasi dan Serah Terima Jabatan Kepengurusan METI periode 2022-2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberikan sambutan saat acara Inagurasi dan Serah Terima Jabatan Kepengurusan METI periode 2022-2025 di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/7/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memberi sinyal kemungkinan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) akan naik dalam waktu dekat ini. Harga BBM dikabarkan bakal naik per 1 September 2022.

"Ya tunggu aja besok," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa (30/8/2022).

Menteri Arifin menyebutkan sejauh ini rencana kenaikan harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar masih dimatangkan oleh pemerintah.

Ditemui pada kesempatan yang berbeda Ketua DPR Puan Maharani berharap pemerintah bisa menghitung dampak rencana kenaikan harga BBM jika nantinya akan dilakukan.

"Kalkulasi dampak yang harus diperhitungkan bukan hanya untuk pemulihan ekonomi, tetapi untuk masyarakat," ujar Puan di Nusa Dua, Badung, Bali.

Selain itu Puan meminta agar pemerintah juga bisa mencermati rencana kenaikan harga BBM dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, sosialisasi yang baik dan tepat terhadap masyarakat sangat diperlukan.

"Jadi jangan sampai saat ingin melakukan kenaikan harga BBM tidak ada sosialisasi yang baik," ujarnya.

Sebelumnya pemerintah terus memberi sinyal kuat akan menaikkan harga BBM dalam waktu dekat. Pemerintah telah menyiapkan bantalan Rp24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantuan sosial atas rencana pengalihan subsidi BBM.

Dari total bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun itu, masyarakat akan diberikan tiga jenis bantuan berupa bantuan langsung tunai, bantuan subsidi upah, dan alokasi dana transfer umum pemerintah daerah untuk membantu sektor transportasi di daerah masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper