Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut subsidi transportasi akan masuk dalam daftar bantuan sosial atau bansos yang akan diberikan oleh pemerintah sejalan dengan rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).
Sri Mulyani menjelaskan bahwa subsidi transportasi itu berasal dari dana transfer umum yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sebesar 2 persen yang dibayarkan oleh pemerintah daerah.
"Kami di Kemenkeu juga menetapkan PMK, di mana 2 persen dari dana transfer umum, yaitu DAU dan DBH, diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum, sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlinsos tambahan," ujar Sri Mulyani di Istana Negara, Senin (29/8/2022).
Secara total, Sri Mulyani mengatakan masyarakat akan mendapatkan tiga jenis bantalan sosial. Selain untuk subsidi transportasi dan perlinsos tambahan, sekitar 20,65 juta kelompok masyarakat akan mendapatkan BLT Rp150.000 selama empat kali, dan 16 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan mendapatkan Rp600.000.
Adapun, penyaluran bantalan sosial tersebut merupakan bantuan yang diberikan pemerintah sebagai pengalihan dari subsidi BBM dari APBN.
Sektor transportasi menjadi salah satu sektor yang akan terdampak dari kenaikan harga BBM. Tetapi pemerintah belum mengungkap kapan bantuan tersebut akan disalurkan.
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan angkutan darat dan laut dipastikan akan terdampak dari kenaikan harga BBM tersebut.
"[Angkutan] laut dan darat tentu terdampak ya. Kita lagi akan melakukan mitigasi kepada laut dan darat," ujarnya.