Bisnis.com, JAKARTA – Harga tandan buah segar (TBS) sawit saat ini sudah perlahan naik di kisaran Rp1.781 per kilogram/kg. Kenaikan tersebut seiring dengan dinolkannya Pungutan Ekspor (PE) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan dihapuskannya Flush Out (FO).
Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengapresiasi kebijakan pemerintah tersebut. Tetapi, kenaikan harga TBS, kata Gulat, tidak sesuai hitung-hitungan petani sawit yang seharusnya Rp3.500 per kg.
“Tadinya kami berhitung pasca dinolkannya PE dan tidak diperpanjangnya FO, harga TBS kami di atas Rp3.500. Tapi faktanya hanya terdongkrak Rp200-500 per kg. Harusnya dengan menghilangkan beban CPO $400 per ton, harga TBS akan terdongkrak naik rata-rata Rp1.000-1800 per kg dari harga sebelumnya,” ujar Gulat saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Gulat menuturkan harga TBS di level Rp3.500 per kg sangat wajar mengingat harga CPO global cenderung naik. Menurutnya, kuncinya adalah di tender harga CPO di KPBN yang harus dikawal ketat oleh pemerintah.
“Semoga dengan kepastian relaksasi PE sampai akhir Oktober nanti harga TBS kami petani bisa di atas Rp3.500/kg sehingga PE bisa diberlakukan kembali. Karena PE sangat dibutuhkan petani sawit untuk program PSR, Sarpras dan SDM,” ungkap Gulat.
Sebelum adanya pelarangan ekspor pada April lalu, harga TBS tembus Rp4.250 per kg. Saat ini, kata Gulat, harga TBS petani plasma pun masih di atas petani swadaya yaitu Rp1.927 per kg.
“Perbedaan ini terjadi karna harga TBS petani swadaya tidak ada patokannya yang di atur pemerintah sementara petani bermitra di atur dalam Permentan 01 2018,” tutur Gulat.
Lebih lanjut, Gulat menyampaikan harga TBS di beberapa provinsi pun masih berkisar Rp1.400-1.600 per kg. Seperti Banten, Lampung, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Utara. Hal ini, lanjut dia, diakibatkan oleh beberapa hal, pertama penetapan harga Dinas Perkebunan di daerah tersebut masih sebulan sekali. Kedua, ketidakterbukaan pabrik kelapa sawit dalam membuka invoice penjualan CPO mereka dan ketiga banyaknya potongan-potongan yang dibebankan ke harga TBS saat penetapan harga.
“Harga petani swadaya demikian juga, masih lebih parah di provinsi yang harga TBS-nya ditetapkan sekali sebulan. Oleh karena itu sebaiknya Kementan mengeluarkan peraturan penetapan harga TBS minimum 2 x sebulan,” tegas Gulat