Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Siapkan Anggaran untuk Subsidi BBM Industri

Kementerian PUPR mengkaji usulan subsidi BB untuk proyek infrastruktur pemerintah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih mengkaji usulan subsidi bahan bakar minyak (BBM) untuk proyek infrastruktur pemerintah.

Adapun, usulan tersebut tengah didorong guna menghindari adanya eskalasi kontrak pada proyek infrastruktur pemerintah yang tengah berjalan.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan pihaknya tengah mengkaji anggaran yang dibutuhkan untuk mengkompensasi selisih harga BBM yang akan diberikan ke Pertamina.

"Masih dihitung," ujar Endra kepada Bisnis, Minggu (28/8/2022).

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan pihaknya telah mengusulkan rencana subsidi tersebut pada saat rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada pekan lalu.

Dia menjelaskan usulan tersebut untuk meminta Pertamina memberikan subsidi harga BBM industri untuk proyek-proyek Kementerian PUPR tertentu yang membutuhkan solar dalam jumlah besar.

“Pertamina akan menurunkan harga industri khususnya untuk proyek-proyek Kementerian PUPR dan Perhubungan dengan nol margin. Pertamina tidak akan mengambil margin untuk proyek-proyek pemerintah ini,” kata Basuki.

Basuki menjelaskan terjadi perubahan harga pada sejumlah proyek Kementerian PUPR terutama yang terkait dengan harga BBM dan aspal.

Dia menuturkan untuk proyek-proyek yang ditenderkan pada 2021, harga BBM yang dipatok adalah Rp11.000–Rp12.000, sedangkan harga pada saat ini sudah mencapai Rp18.000–Rp20.000.

Basuki berharap, harga BBM yang diberikan Pertamina bisa berada pada kisaran Rp15.000–Rp16.000. Nantinya, selisih harga BBM seperti yang tertuang dalam kontrak senilai Rp12.000 akan ditanggung melalui daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Kementerian PUPR.

“Iya jatuhnya subsidi, sharing the burden. Pertamina BUMN, nol-kan marginnya, kami juga akan membayar dengan DIPA,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper