Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sriwijaya Air Pernah Lolos Pailit Rp7,3 Triliun, Kini Pemiliknya Terseret Korupsi Timah

Sriwijaya Air yang pernah lolos pailit dengan utang Rp7,3 triliun, kini pemiliknya Hendry Lie terseret kasus korupsi timah.
Pesawat Sriwijaya Air. Pemilik Sriwijaya Air Hendry Lie telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru dalam kasus kosupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS)./JIBI-Nurul Hidayat
Pesawat Sriwijaya Air. Pemilik Sriwijaya Air Hendry Lie telah ditetapkan Kejagung sebagai tersangka baru dalam kasus kosupsi timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Sriwijaya Air sedang dirundung masalah usai pemiliknya, Hendry Lie tersangkut kasus korupsi timah. Adapun, sebelumnya maskapai tersebut pernah lolos dari pailit dengan utang hingga Rp7,3 triliun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi menetapkan Hendry Lie (HL) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korups timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi memyampaikan HL merupakan sosok yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Adapun, Kejagung sempat memeriksa HL sebagai saksi pada (29/4/2024).

“Benar, HL memang pernah diperiksa [29 Februari],” ujarnya di Kejagung, Jumat (26/4/2024).

Dia menjelaskan peran HL dalam kasus timah. HL selaku beneficiary owner dan tersangka lainnya Fandy Lingga (FL) sebagai marketing PT Tinindo Internusa (TIN).

Singkatnya, untuk HL dan FL berperan untuk pengkondisian pembiayaan kerja sama penyewaan alat peleburan timah. Terlebih, agar seolah-olah ilegal, keduannya membentuk dua perusahaan boneka.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Rabu (12/7/2023), Sriwijaya Air berhasil lolos pailit usai mendapat persetujuan dari para krediturnya untuk restrukturisasi utang melalui sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses PKPU Sriwijaya Air telah resmi berakhir damai. Sebanyak 100 persen kreditur separatis telah menyetujui rencana perdamaian, sementara kreditur konkuren yang sepakat sebanyak 92 persen. Adapun, jumlah utang Sriwijaya Air dalam PKPU tersebut sebesar Rp7,3 triliun.

Kuasa Hukum Sriwijaya Air, Hamonangan Syahdan Hutabarat menyebut sidang PKPU menyepakati tenggat waktu penyelesaian utang debitur kepada para krediturnya cukup beragam mulai dari delapan tahun hingga maksimal 15 tahun.

"Untuk beberapa kreditur yang sifat tagihannya lessor nonaktif, sudah tidak ada mesin, tidak ada pesawat karena sudah ditarik itu [tenggang waktu penyelesaian utang] 15 tahun," kata Syahdan dalam siaran pers, dikutip Kamis (13/7/2023).

Sriwijaya Air optimistis mampu menyelesaikan kewajiban pembayaran utang kepada kreditur usai adanya putusan homologasi tersebut seiring dengan kondisi industri penerbangan Indonesia yang membaik pasca-status pandemi Covid-19 berakhir.

Selain itu, Sriwijaya Air juga mengumumkan rencana untuk melakukan penawaran perdana (initial public offering/IPO) di lantai bursa.

Rencana IPO tersebut sudah tercatat dalam proposal perdamaian PKPU yang diketahui oleh para kreditur. Dalam proposal perdamaian PKPU tersebut, bakal ada mitra strategis baru Sriwijaya Air dengan masuknya investor hingga pendanaan.

Adapun, gugatan PKPU kepada Sriwijaya Air dilayangkan pada akhir 2022. Berdasarkan catatan Bisnis.com, gugatan PKPU itu diajukan oleh Sugianto pada 20 September 2022.

Permohonan PKPU terhadap Sriwijaya Air itu terdaftar dengan nomor 247/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst di Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakpus.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper