Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Dikritik Gegara Sebut Beban APBN untuk Bayar Pensiun PNS, Prastowo Angkat Bicara

Pensiun PNS saat ini menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 11/1969 yang mengatur terkait program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara 6th Annual Islamic Financial Conference (AIFC) yang dihadiri oleh Ketua Umum Islamic Development Bank Group Muhammad Sulaiman Al Jasse yang digelar secara daring, Rabu (24/8/2022).
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara 6th Annual Islamic Financial Conference (AIFC) yang dihadiri oleh Ketua Umum Islamic Development Bank Group Muhammad Sulaiman Al Jasse yang digelar secara daring, Rabu (24/8/2022).

Bisnis.com, JAKARTA — Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo angkat bicara setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendapat kritikan lantaran menyebut bahwa beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membayar pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Prastowo menyampaikan, faktanya alokasi APBN untuk membayar uang pensiun PNS sebesar Rp136,4 triliun pada 2022.

"Lho kok bisa? Bukannya selama ini PNS dipotong gaji utk iuran pensiun? Saya jelaskan ya," tulis Prastowo melalui akun Twitter miliknya @prastow, dikutip Jumat (26/8/2022).

Dia menuturkan, pensiun PNS saat ini menggunakan Undang-undang (UU) Nomor 11/1969. Adapun UU ini mengatur terkait program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS.

Berdasarkan amanat UU Nomor 11/1969, JP menggunakan skema pay as you go yang dibayar pemerintah melalui APBN.

Dia menegaskan, pembayaran manfaat pensiun oleh APBN ditujukan untuk pensiunan pusat maupun daerah. Ini termasuk janda maupun duda dan anak-anak yang masih sekolah.

"Bisa dipahami ya kenapa tiap tahun alokasinya meningkat. Tapi bukannya ada potongan? Begini penjelasannya," lanjut dia.

Prastowo menuturkan, PNS dikenai potongan 8 persen per bulannya. Adapun potongan 8 persen tersebut terdiri dari 4,75 persen untuk program jaminan pensiun dan 3,25 persen untuk program JHT.

Adapun iuran 4,75 persen diakumulasikan sebagai akumulasi iuran pensiun (AIP) dan bukan dana pensiun. Sementara, iuran 3,25 persen dikelola oleh PT Taspen dan diterima langsung saat PNS pensiun.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi beban APBN, karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS pusat dan daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN," tuturnya.

Oleh sebab itu, pemerintah memandang perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut bisa terkontrol yakni dengan skema fully funded.

Kendati demikian, dia menyayangkan pihak-pihak tertentu yang terlanjur sinis terhadap usulan tersebut. Padahal, menurut dia, Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema ke fully funded guna terjadi penumpukan dana pensiun yang lebih pasti dan membawa manfaat win-win. Rencana tersebut kata Prastowo juga telah mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita ingin pemerintah yg mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yg tepat sasaran terus dilakukan," pungkasnya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menuturkan, APBN saat ini menanggung belanja pensiun seluruh PNS, mulai dari ASN pusat, TNI, Polri hingga ASN di daerah.

"ASN, TNI, Polri memang mengumpulkan dana pensiun di PT Taspen (persero) dan di PT Asabri (persero). Tetapi untuk pensiunnya mereka [pekerja] nggak pernah membayarkan, yang membayarkan APBN penuh," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI, Rabu (24/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper