Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan kementeriannya telah menyelesaikan pembahasan daftar rancangan inventarisasi masalah atau DIM rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) pada Rabu (24/8/2022).
“Hari ini sudah selesai, semua kementerian menyetujui DIM yang ada dan akan dikembalikan ke Setneg,” kata Arifin saat rapat kerja (raker) dengan komisi VII, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Arifin mengatakan pemerintah bakal segera menyerahkan DIM itu untuk dapat dibahas bersama dengan legislatif dalam waktu dekat. Harapannya, RUU itu dapat segera disahkan untuk memperkuat iklim investasi energi bersih di Indonesia ke depan.
“Bagaimana kita bisa membahas DIM-DIM ini untuk memperkuat UU EBTKE,” kata dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kementerian ESDM membahas 543 DIM rancangan undang-undang energi baru dan energi terbarukan (RUU EB-ET) bersama dengan pemangku kepentingan sejak pertengahan tahun ini.
Pembahasan DIM itu sebagai tindaklanjut dari RUU EB-ET yang telah disampaikan parlemen kepada pemerintah pada 29 Juni 2022 lalu. Adapun, eksekutif memiliki tenggat waktu hingga 27 Agustus 2022 untuk menyampaikan DIM atas RUU yang menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut.
“Masukan yang kami terima dari stakeholder DIM-nya sudah lumayan tebal per tadi malam sudah 543 item yang nanti akan kita bahas bersama,” kata Dadan dalam FGD Kemerdekaan Energi di Tengah Krisis Global, Jakarta, Kamis (11/8/2022).
Dia berharap undang-undang EB-ET itu nantinya dapat mengakselerasi upaya peningkatan bauran energi bersih di dalam negeri. Selain itu, undang-undang itu didorong untuk menciptakan pasar energi bersih di industri domestik.
Selain sebagai payung hukum dan fungsi sektoral pengembangan EB-ET, Kementerian ESDM belakangan bakal mengusulkan undang-undang itu akan menjadi lex specialis atau ikut bersifat khusus untuk mengatur beberapa muatan hukum yang bertentangan dengan undang-undang yang lain.
Misalkan, dia mencontohkan, penggunaan sumber daya air di kawasan konservasi yang masih dilarang di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air.
“Kita akan usulkan supaya ini bisa dilepas untuk mendorong pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan energi baru dan terbarukan,” kata dia.