Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPN Avtur Susut 5 Persen, Tak Efektif Turunkan Harga Tiket Pesawat

Pengamat penerbangan menilai usulan PPN avtur menjadi 5 persen tidak efektif menurunkan harga tiket pesawat.
Truk pengangkut avtur bersiap melakukan pengisian bahan bakar pada salah satu pesawat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra
Truk pengangkut avtur bersiap melakukan pengisian bahan bakar pada salah satu pesawat di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (11/3)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Avtur yang susut menjadi 5 persen dinilai tak signifikan membuat harga tiket pesawat turun.

Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, hanya akan berefek minim dibandingkan kenaikan harga tiket pesawat.

"Penghapusan atau penurunan PPN avtur bisa dilakukan namun tidak akan terlalu berpengaruh pada harga tiket," ujarnya, Senin (22/8/2022).

Dia menjelaskan komponen biaya avtur, umumnya sebesar 30-40 persen dari biaya pengoperasian pesawat. Namun, dengan kondisi saat ini beban komponen biaya tersebut bisa menjadi 50 persen sampai 60 persen karena lonjakan harga avtur yang tinggi.

Gerry menilai tidak ada cara efektif untuk menurunkan harga tiket pesawat melalui sejumlah insentif tersebut. Alasan yang pertama, yakni biaya yang meningkat karena kenaikan harga avtur dan juga kenaikan Passenger Service Charge atau PSC di beberapa kota.

Faktor kedua adalah karena sebelumnya lonjakan permintaan yang tinggi. Namun, saat ini tingkat permintaan sudah berangsur menurun dan harga tiket mulai mengalami penyesuaian. Kendati penurunan harga saat ini memang tidak bisa banyak karena tingginya biaya beban operasi tersebut.

Gerry berpendapat, cara paling efektif menurunkan harga tiket pesawat adalah dengan menyelesaikan krisis energi dunia, yang salah satunya diakibatkan oleh perang Ukraina-Rusia. Kondisi tersebut agar harga avtur bisa turun.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen sebagai langkah strategis agar harga tiket pesawat menjadi lebih stabil sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper