Bisnis.com, JAKARTA - Besaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Avtur yang susut menjadi 5 persen dinilai tak signifikan membuat harga tiket pesawat turun.
Pemerhati penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (Japri) Gerry Soejatman mengatakan upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah saat ini, hanya akan berefek minim dibandingkan kenaikan harga tiket pesawat.
"Penghapusan atau penurunan PPN avtur bisa dilakukan namun tidak akan terlalu berpengaruh pada harga tiket," ujarnya, Senin (22/8/2022).
Dia menjelaskan komponen biaya avtur, umumnya sebesar 30-40 persen dari biaya pengoperasian pesawat. Namun, dengan kondisi saat ini beban komponen biaya tersebut bisa menjadi 50 persen sampai 60 persen karena lonjakan harga avtur yang tinggi.
Gerry menilai tidak ada cara efektif untuk menurunkan harga tiket pesawat melalui sejumlah insentif tersebut. Alasan yang pertama, yakni biaya yang meningkat karena kenaikan harga avtur dan juga kenaikan Passenger Service Charge atau PSC di beberapa kota.
Faktor kedua adalah karena sebelumnya lonjakan permintaan yang tinggi. Namun, saat ini tingkat permintaan sudah berangsur menurun dan harga tiket mulai mengalami penyesuaian. Kendati penurunan harga saat ini memang tidak bisa banyak karena tingginya biaya beban operasi tersebut.
Baca Juga
Gerry berpendapat, cara paling efektif menurunkan harga tiket pesawat adalah dengan menyelesaikan krisis energi dunia, yang salah satunya diakibatkan oleh perang Ukraina-Rusia. Kondisi tersebut agar harga avtur bisa turun.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan penurunan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen sebagai langkah strategis agar harga tiket pesawat menjadi lebih stabil sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo.