Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menhub Usulkan PPN Avtur Dihapus demi Stabilkan Harga Tiket Pesawat

Upaya penstabilan harga tiket pesawat dinilai perlu dilakukan agar tidak menjadi pemicu tingginya inflasi.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua kanan) saat mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri) saat meninjau Bandara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga, pada Jumat (11/6/2021). /ANTARA-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (dua kanan) saat mendampingi Presiden Joko Widodo (kiri) saat meninjau Bandara Jenderal Besar Soedirman, Purbalingga, pada Jumat (11/6/2021). /ANTARA-Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengupayakan tiga langkah strategis agar harga tiket pesawat menjadi lebih stabil sesuai dengan arahan dari Presiden RI Joko Widodo. Salah satunya dengan mengusulkan penghapusan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) avtur.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menuturkan upaya penstabilan harga tiket pesawat perlu dilakukan agar tidak menjadi pemicu tingginya inflasi.

Koordinasi intensif, sebutnya, telah dilakukan bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pemerintah daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya.

Dalam hal ini, koordinasi tersebut mengerucutkan tiga upaya utama yang dapat dilakukan.

"Pertama, kami sudah meminta kepada maskapai penerbangan untuk melakukan upaya efisiensi dan inovasi untuk mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau," jelasnya, Minggu (21/8/2022).

Caranya, kata Menhub, dapat dilakukan dengan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah pada waktu-waktu tertentu, dan sejumlah inovasi lainnya.

Kemudian upaya kedua yaitu, melakukan upaya bersama antara pemerintah daerah (pemda) dan maskapai dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang pada waktu-waktu tertentu.

Menhub mencontohkan pada hari kerja, seperti Rabu siang, okupansi rata-rata pesawat hanya 50 persen. Dengan demikian, maskapai harus mempromosikan diskon atau menurunkan harga karena permintaan  yang rendah.

Dengan demikian, masyarakat bisa memanfaatkan waktu-waktu tersebut untuk mendapatkan tiket yang lebih murah. Sehingga tingkat keterisian penumpang juga bisa ikut meningkat dan harga tiketnya stabil, dan secara kumulatif pendapatan maskapai meningkat dan akan memberi ruang agar tidak mengenakan tarif batas atas pada waktu puncak.

Selanjutnya, meningkatkan peran pemda untuk memberikan subsidi dengan cara melakukan block seat, di mana pemda menjamin tingkat keterisian agar bisa lebih dari 60 persen.

“Contohnya yang dilakukan pemda di Toraja, Sulawesi Selatan. Mereka memberikan dukungan kepada maskapai sehingga tingkat keterisian bisa di atas 70 persen dan maskapai bisa terus melayani rute tersebut dengan harga yang terjangkau, karena kepastian okupansinya,” terangnya.

Upaya yang ketiga yang dilakukan dan menjadi usulan dari stakeholder menghilangkan atau menurunkan pajak pertambahan nilai (PPN) avtur menjadi 5 persen.

Pasalnya, avtur mempengaruhi biaya operasional penerbangan sekitar 40 persen lebih. Terlebih untuk pesawat kecil seperti propeller yang melayani daerah-daerah pelosok.

“Kami akan mengusulkan kepada Kementerian Keuangan terkait hal ini,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper