Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Dorong Penyediaan Rusun di Perkotaan dengan SKBG Sarusun

Kementerian PUPR menyebut SKBG Sarusun dapat menjadi solusi penyediaan hunian vertikal di perkotaan.
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mendorong skema Sertifikat Kepemilikan Gangunan Gedung Satuan Rumah Susun untuk mengatasi masalah penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Iwan Suprijanto mengatakan pihaknya tengah mendorong skema baru penyediaan tanah untuk membangun rumah susun di perkotaan dengan pendayaan tanah wakaf dan pemanfaatan BMN/BMD dengan cara sewa.

Skema baru telah didorong melalui Peraturan Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2021 tentang bentuk dan tata cara penerbitan Sertifikat Kepemilikan Gangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun).

Dia mengungkapkan SKBG Sarusun dapat menjadi solusi penyediaan hunian vertikal di perkotaan karena dapat menekan harga lahan yang digunakan untuk rumah susun karena pengembang hanya membayar sewa lahan, serta dapat memberikan jaminan fidusia.

“Jangka waktu sewa tanah untuk pembangunan Sarusun dengan bukti kepemilikan SKBG Sarusun diterbitkan selama 60 tahun dan dapat diperbarui sehingga menjadi jaminan kepastian bermukim bagi MBR di perkotaan,” kata Iwan di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Herry Trisaputra Zuna menjelaskan bahwa pada 2021 kondisi backlog kepemilikan rumah mencapai 12,7 juta rumah tangga dengan 79 persen di antaranya berada di perkotaan.

Menurutnya, SKBG Sarusun dapat menjadi solusi untuk penyediaan hunian vertikal di perkotaan bagi MBR dengan harga yang masih terjangkau. Pasalnya, skema tersebut memberikan fleksibilitas kepada pengembang untuk tidak membeli lahan yang akan digunakan, melainkan hanya perlu menyewa kepada pemerintah daerah atau tanah wakaf.

“Nanti saya harapkan DKI Jakarta, Jabar, Jatim,Jjateng yang punya visi-visi tadi di mana kota banyak metronya, kita dorong jadi pilot,” ungkapnya.

Setelah dari sisi pasokan terselesaikan, kata Herry, dari sisi permintaan juga harus dapat dipastikan agar nantinya rusun tersebut dapat dijangkau oleh MBR.

Untuk itu, Kementerian PUPR tengah mengusulkan skema kredit baru yang akan ditujukan kepada MBR dengan tenor yang lebih lama.

“Affordability tadi harus dikurangi bebannya, mudahnya tenornya di eksten dari 20-30 tahun karena negara lain sampai 50 tahun, artinya 30 tahun still oke,” ujar Herry.

Di samping itu, dari skema cicilan tersebut nantinya juga akan dilakukan mekanisme yang berbeda melalui skema KPBU agar tetap menarik bagi investor.

Nantinya, pemilik rusun diberikan model cicilan satu per tiga pada 10 tahun awal, dua per tiga pada sepuluh tahun kedua, dan kembali menjadi satu per tiga pada sepuluh tahun ketiga.

“Pertanyaanya adalah pada saat dua per tiga siapa yang pegang, yang megang dana FLPP, return-nya hanya 0,5 persen. Jadi kita bagi ada yang KPR, sisanya rental dengan return lebih besar,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper