Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dana Pungutan Sawit Banyak Mengalir ke Biodiesel, Petani Dapat Apa?

Kini saat harga minyak goreng mulai terkendali, giliran industri hulu dalam hal ini petani sawit yang kena getahnya.
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah terus mencari titik keseimbangan industri sawit. Sebelumnya, pemerintah menerapkan larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) guna menekan harga minyak goreng yang melambung tinggi.

Kini saat harga minyak goreng mulai terkendali, giliran industri hulu dalam hal ini petani sawit yang kena getahnya.

Upaya pemerintah melarang ekspor membuat tangki-tangki penyimpanan pabrik pengolahan sawit penuh ternyata mengakibatkan kemampuan pabrik menyerap tandan buah segar (TBS) sawit petani menjadi terbatas sehingga menekan harga beli di tingkat petani.

Peneliti Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda berpandangan salah satu akar masalah terkait pungutan sawit adalah pemanfaatannya yang tidak tepat sasaran.

"Sama sekali tidak tepat sasaran dengan kita melihat dana pengelolaan dari kelapa sawit banyak yang kembali pada produsen pengolah dana sawit sekaligus eksportir kelapa sawit. Bahkan ada perusahaan yang untung dari subsidi biodiesel kelapa sawit," katanya dalam keterangan dikutip Selasa (16/8/2022).

Kini, pemerintah menerapkan penangguhan atau pencabutan sementara pungutan ekspor sawit untuk menggairahkan lagi ekspor sawit dengan harapan bisa mendongkrak lagi harga sawit di tingkat petani.

Sejumlah pihak menilai pencabutan sementara pungutan ekspor sawit tak akan cukup efektif memperbaiki iklim industri kelapa sawit yang sedang tidak baik-baik saja. Butuh evaluasi menyeluruh perihal pemanfaatan dana sawit ini.

Berdasarkan Kepmen ESDM No. 258K/10/DJE/thn 2016 Tentang Penetapan Badan Usaha BBN dan alokasi besaran volumenya untuk pengadaan BBN jenis Biodiesel di PT Pertamina (Persero) dan PT AKR Corporindo Tbk. (AKRA), alokasi dana sawit untuk kepentingan biodiesel hanya dirasakan oleh segelintir perusahaan saja yang dipilih lewat skema penunjukan langsung.

Di sisi lain, pemanfaatan dana sawit untuk pengadaan biodiesel juga dinilai tak sejalan dengan semangat pengembangan industri sawit sebagai tujuan awal diterapkannya dana pungutan ekspor sawit ini.

"Pemanfaatan saat ini lebih banyak digunakan untuk subsidi program biodiesel. Padahal ada sasaran lainnya seperti peningkatan SDM petani, peremajaan sawit, dan lainnya, yang porsinya sangat kecil sekali. Belum lagi untuk porsi lainnya. Jadi alokasi saat ini sangat timpang sekali. Kacau balau," tegas dia.

Dengan kondisi saat ini, tak berlebihan menurutnya bila pemerintah mulai memikirkan untuk melakukan evaluasi terhadap penerapan dana pungutan ekspor sawit.

Jangan sampai, saat pungutan sawit kembali diterapkan malah akan ada beban baru bagi pelaku industri sawit baik produsen, pabrik pengolahan hingga petani. Padahal, mereka sendiri tidak merasakan manfaat dari penerapan dana pungutan sawit itu.

Sejak Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDP-Sawit) pada 2015, BPDP-Sawit sudah mengumpulkan dana kurang lebih sekitar Rp137,28 triliun dari potongan penjualan ekspor CPO hingga 2021.

Penggunaan dana yang dikumpulkan tersebut tidak banyak memberikan dampak kepada petani sawit karena dana pungutan sawit lebih banyak digunakan untuk memenuhi insentif mandatori biodiesel.

Total insentif yang diterima oleh produsen biodiesel sekitar Rp110,05 triliun dalam periode 2015-2021 atau mencapai 80,16 persen dari total dana sawit.

Namun anggaran untuk industri sawit justru sangat minim. Hingga 2021, dari total dana pungutan sawit, anggaran peremajaan sawit hanya sebesar Rp 6,59 triliun atau setara 4,8 persen.

Sementara anggaran pengembangan SDM (petani) hanya Rp199 miliar atau hanya 0,14 persen dari total dana sawit. Desakan evaluasi penerapan pungutan ekspor sawit atau dana sawit sebenarnya bukan sekali dua kali disuarakan.

Adapun nama penerima alokasi dana sawit untuk pengadaan biodiesel sesuai dengan Kepmen ESDM tersebut adalah sebagai berikut:

Penunjukan perusahaan yang mendapat alokasi untuk PT Pertamina yaitu :

  1. PT Cemerlang Energi Perkasa
  2. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  3. PT Pelita Agung Agrindustri
  4. PT Ciliandra Perkasa
  5. PT Musim Mas
  6. PT Darmex Biofuels
  7. PT Energi Baharu Lestari
  8. PT Wilmar Nabati Indonesia
  9. PT Primanusa Palma Energi
  10. PT Indo Biofuels Energy
  11. PT Bayas Biofuels
  12. PT LDC Indonesia
  13. PT SMART Tbk.
  14. PT Tunas Baru Lampung
  15. PT Multi Nabati Sulawesi

Penunjukkan perusahaan yang mendapat alokasi untuk PT AKR Corporindo yaitu:

  1. PT Musim Mas
  2. PT Wilmar Bioenergi Indonesia
  3. PT Wilmar Nabati Indonesia
  4. PT LDC Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper