Bisnis.com, JAKARTA - Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menyampaikan pihaknya tengah menyiapkan perbaikan Undang-undang Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Perbaikan UU Cipta Kerja terutama menyangkut metode omnibus hingga kesalahan rujukan dan kesalahan penulisan.
"Terutama menyangkut metode omnibus sebagai cara dan metode yang pasti, baku, dan standar serta sistematika pembentukan UU, kemudian terdapatnya kesalahan rujukan/kutipan dan tipo (teknis penulisan), dan berkaitan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal (meaningful participation)," kata Elen kepada Bisnis, Rabu (10/8/2022).
Pihaknya juga tengah menyiapkan Naskah Akademis dan naskah RUU yang tengah dibahas dengan Tim Ahli atau Akademisi dalam rangka penyusunan perbaikan UU Cipta Kerja.
Dia menuturkan, perbaikan UU Cipta Kerja sepenuhnya mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Adapun, aturan tersebut mengatur mengenai metode omnibus dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, memperkuat keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna, pembentukan perundang-undangan secara elektronik, perbaikan kesalahan teknis penulisan, hingga kemudahan akses bagi penyandang disabilitas.
Sementara pengajuan DPR, kata dia, akan dilakukan setelah siapnya NA dan naskah RUU sesuai dengan tahapan dan prosedur yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kemudian, mengenai target penyelesaian pihaknya tetap mengikuti waktu yang telah diputuskan MK yaitu paling lama 2 tahun sejak putusan MK yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu. Kendati demikian, penyelesaian bisa dilakukan lebih cepat sesuai dengan kondisi saat ini.
"Dengan memperhatikan situasi dan perkembangan global adanya krisis multidimensial 5C [covid, climate change, commodity price instability, conflict, cost of living] penyelesaiannya dapat lebih awal dari waktu yang ditentukan," ujarnya.
Saat dikonfirmasi apakah ada penambahan substansi mengenai insentif untuk menarik investasi dalam revisi UU Cipta Kerja, Elen menyampaikan sejauh ini belum ada rencana penambahan substansi mengenai insentif untuk menarik investasi dalam revisi Undang-undang Cipta Kerja. Pasalnya, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai formil belum ke substansi.
Ditemui terpisah, Sekretaris Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebutkan tidak ada hal-hal mendasar yang diubah terkait UU Cipta Kerja yang sesuai dengan keputusan MK.
"Terkait dengan substansinya sendiri sebenarnya emang tidak ada hal-hal mendasar di substansinya yang diubah makanya ini sekaligus kita minta feedback masukan dari semua pihak tadi," kata Susi di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (10/8/2022).