Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Biaya Fuel Surcharge Maskapai Kembali Naik, Kemenhub Beberkan Alasannya

Kementerian Perhubungan membeberkan alasan dibalik keputusan untuk menaikkan biaya fuel surcharge maskapai penerbangan hingga 20 persen.
Petugas memeriksa kondisi pesawat terbang jenis Boeing 737 milik maskapai penerbangan Lion Air sebelum terbang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan
Petugas memeriksa kondisi pesawat terbang jenis Boeing 737 milik maskapai penerbangan Lion Air sebelum terbang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (31/10/2018)./ANTARA-Aji Styawan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan penyebab pelonggaran kewajiban biaya tambahan berupa fuel surcharge dalam kebijakan terbaru KM No.142/2022.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menjelaskan dalam menetapkan kebijakan baru tersebut, pemerintah sudah berkoordinasi dengan banyak pihak. Termasuk meminta masukan dan mengevaluasi bersama dengan akademisi, maskapai, dan asosiasi.

Berdasarkan evaluasi tersebut, kebijakan fuel surcharge yang sebelumnya sebesar 10 persen untuk pesawat jet dan 15 persen untuk pesawat baling-baling dinilai tidak sebanding dengan kenaikan harga avtur saat ini.

"Dengan harga avtur yang naik itu otomatis bebannya jadi lebih berat. Oleh karenanya, kami memberikan penambahan 5 persen," ujarnya, Rabu (10/8/2022).

Adita menegaskan dampak utama kebijakan perpanjangan baru tersebut utamanya karena harga avtur. Dengan demikian, pemerintah harus melakukan evaluasi terkait dengan dampak harga avtur terhadap penambahan beban operasi maskapai.

Dia juga memaparkan dalam KM 106/2019 Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No 106/2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal memungkinkan adanya penambahan biaya apabila terjadi kenaikan harga bahan bakar lebih dari 10 persen yang mempengaruhi operasi perusahaan.

"Faktanya sekarang harga avtur sudah naik lebih dari 10 persen. Itu pada akhirnya keputusan pemerintah memberikan ruang lagi kenaikan sebesar 5 persen," jelasnya.

Besaran kenaikan tersebut, menurutnya sudah mengambil titik tengah bagaimana agar memberikan dampak positif bagi maskapai tapi haga tiketnya tidak membumbung terlalu tinggi. 

Saat ini, besaran fuel surcharge sangat bergantung kepada fluktuasi harga avtur. Dibandingkan dengan pada tahun lalu, harga avtur, tekan Adita, sudah naik lebih dari 70 persen. Dampak kenaikan avtur bisa mempengaruhi beban operasi hingga 60 persen.

Hal ini dirasakan memberatkan maskapai karena setelah pandemi, pemerintah juga mesti menjaga konektivitas udara dengan tetap menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

Adapun, dalam KM No.142/2022 memang mengalami kenaikan besaran biaya fuel surcharge dibandingkan dengan KM No.68/2022 yang sebelumnya diterbitkan pada April 2022. Sekarang, maskapai dapat mengenakan biaya surcharge untuk pesawat jet paling tinggi 15 persen dari Tarif Batas Atas (TBA) sedangkan pesawat baling-baling (propeller) paling tinggi 25 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper