Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pungutan BLU Batu Bara Berlaku Surut, Dihitung Sejak Januari 2022

Kebijakan BLU Batu Bara berlaku surut karena pembahasan ihwal entitas khusus batu bara itu sudah dilakukan sejak awal tahun ini.
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian
Sejumlah kapal tongkang yang mengangkut batubara berada di Sungai Mahakam di Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (13/10/2021). Bloomberg/Dimas Ardian

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan penerapan kebijakan badan layanan umum (BLU) batu bara akan berlaku surut atau efektif sejak Januari 2022. Rencananya, kebijakan badan pungutan batu bara itu akan diatur di dalam payung hukum peraturan presiden atau Perpres.

“Kita sekarang sedang menentukan due date dari pelaksanaan BLU, dilaksanakan awal Januari 2022, Ini merupakan proses. BLU Ini tidak akan menyebabkan pelaksanaan klausul dan kondisi yang sudah diterapkan berlaku pada saat BLU ini terbit,” kata Arifin saat rapat kerja bersama dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Menurut Arifin, kebijakan BLU berlaku surut itu dapat terlaksana lantaran pembahasan ihwal entitas khusus batu bara itu sudah dilakukan sejak awal tahun ini. Malahan, kata dia, pemerintah sudah menetapkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) yang bersinggungan dengan materi BLU tersebut.

“Masalah DMO ini kan sudah amanah dan kemudian sudah dibahas di awal tahun, jadi ini yang kita jadikan sebagai patokan untuk menentukan due date,” kata dia.

Di sisi lain, dia mengatakan, badan pungutan ini minimal bakal menarik denda dan kompensasi dari perusahaan penugasan yang tidak memenuhi kewajiban domestik batu bara sejak awal tahun ini.

Dia mengatakan kementeriannya akan segera mensosialisasikan rencana kebijakan BLU yang berlaku surut itu kepada pelaku usaha terkait dalam waktu dekat.

“Akan kita sosialisasikan dengan para pengusaha batu bara, jadi walaupun BLU-nya terbit bulan depan, berlakunya tetap dari awal tahun, ini jadi rambu-rambu bagaimana kita bisa mendisiplinkan kewajiban masing-masing,” tuturnya.

Adapun, BLU itu rencananya bakal menarik iuran batu bara dari setiap penjualan komoditas emas hitam itu di pasar domestik dan internasional setelah harga dilepas pada mekanisme pasar. Iuran itu dialihkan untuk menambal harga yang dibayarkan PLN menggunakan patokan terkini US$70 per ton. Sementara patokan tertinggi harga batu bara untuk industri terkait di angka US$90 per ton.

Malahan, Kementerian ESDM, mengibaratkan entitas khusus anyar ini mengambil tugas dan fungsi mirip dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang mendukung program mandatori B30. Artinya selain menjamin pasokan domestik, penjual batu bara juga nanti tetap menikmati harga pasar dari komoditas batu bara tersebut lewat skema iuran tadi.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN Darmawan Prasodjo membeberkan ketersediaan atau stockpile batu bara kembali mengalami penurunan yang signifikan memasuki paruh kedua tahun ini.

Selain permintaan yang kembali melonjak, Darmawan mengatakan, seretnya ketersediaan batu bara untuk PLN juga disebabkan karena rendahnya succes rate atau efektivitas pasokan penugasan yang diberikan kepada perusahaan batu bara lewat skema kewajiban pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) Juli 2022.

Berdasarkan catatan PLN, Kementerian ESDM belakangan telah memberikan penugasan tambahan alokasi batu bara sebesar 31,8 juta ton sepanjang Januari hingga Juli 2022. Penugasan itu diberikan menyusul tren permintaan kelistrikan yang meningkat drastis seiring dengan pemulihan pandemi tahun ini.

“Dari penugasan itu efektivitasnya succes rate-nya sekitar 45 persen yaitu 14,3 juta ton yang sudah berkontrak dari tambahan tersebut,” kata Darmawan saat rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (9/8/2022).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper