Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal menghapus anggaran khusus untuk penanganan pandemi Covid-19 dalam anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023.
Hal tersebut disampaikan Jokowi kepada para menteri dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (8/8/2022) di Istana Negara, Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang hadir dalam sidang itu menjelaskan bahwa Jokowi memberikan berbagai arahan terkait rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2023.
Menurutnya, Presiden Jokowi akan mengubah postur belanja dalam anggaran tahun depan. Salah satu perubahan utama dalah dihapuskannya anggaran khusus penanganan pandemi Covid-19, yang ada dalam tiga tahun terakhir.
"Anggaran kesehatan tidak lagi memberikan alokasi khusus untuk pandemi, tetapi anggaran kesehatan yang reguler akan naik dari Rp133 triliun tahun ini naik ke Rp168,4 triliun," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers mengenai Sidang Kabinet Paripurna, Senin (8/8/2022).
Meski demikian, dia mengatakan penghapusan anggaran itu bukan berarti pemerintah tidak lagi melakukan penanganan pandemi Covid-19.
Penanganan itu akan masuk dalam kerangka anggaran kesehatan secara keseluruhan, sejalan dengan penguatan sistem kesehatan secara keseluruhan.
"Ini untuk memperkuat sistem kesehatan di Indonesia," katanya.
Sejak 2020, anggaran penanganan pandemi Covid-19 masuk ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Anggaran disiapkan untuk sejumlah keperluan, seperti belanja vaksin dan obat, pelaksanaan vaksinasi, insentif tenaga kesehatan, dan lain-lain.
Sri Mulyani tidak menuturkan lebih rinci mengenai penghapusan anggaran penanganan pandemi Covid-19 itu. Namun, menurutnya, hal itu akan disampaikan Jokowi dalam pidato Nota Keuangan pada 16 Agustus 2022 di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).