Bisnis.com, JAKARTA- Selama kurang dari dua pekan, terjadi kecelakaan kereta dan kendaraan penumpang di jalur perlintasan langsung (JPL) atau perlintasan sebidang. Padahal, sesuai dengan undang-undang, perlintasan sebidang yang tidak dijaga sudah sepatutnya ditutup.
Adapun, Undang-Undang (UU) No.23/2007 tentang Undang-Undang Perkeretaapian telah mengatur tentang perlintasan sebidang. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan.
"Untuk pencegahan laka, sebaiknya JPL tidak berizin lebih baik ditutup, penutupan inipun sesuai perintah UU No.23/2007 karena perlintasan sebidang liar memang harus ditutup," tegas Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang, Senin (8/8/2022).
Penutupan perlintasan sebidang yang diatur melalui UU Perkeretaapian disebut pada pasal 94 ayat (1). Sementara itu, pasal 94 ayat (2) juga menyebutkan bahwa penutupan dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah (Pemda).
Di sisi lain, pengelolaan perlintasan sebidang juga diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan No.94/2018. Pada Pasal 2 ayat 1, pengelola perlintasan sebidang dilakukan oleh menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, dan bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan desa.
"Badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum/lembaga," demikian dikutip dari Permenhub No.94/2018.
Baca Juga
Di sisi lain, PT Kereta Api Indonesia (Persero) meminta agar seluruh pihak sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk lebih peduli dan memberikan perhatian untuk menertibkan perlintasan sebidang.
VP Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan bahwa pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA karena kereta memiliki jalur tersendiri dan tidak bisa berhenti secara tiba-tiba.
Joni juga meminta agar pemilik jalan sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan, lanjutnya, adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.
"KAI berharap pemerintah untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada Perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang," terangnya melalui keterangan resmi.
Adapun, dalam waktu kurang dari dua pekan, terdapat dua kecelakaan di perlintasan liar yang menewaskan total belasan orang. Pertama, kecelakaan KA tertabrak dengan odong-odong di Serang yang menewaskan sembilan orang pada 26 Juli.
Kedua, kecelakaan tabrakan antara mobil dan KA di Cirebon yang menelan korban jiwa sebanyak empat orang pada 6 Agustus.
Di sisi lain, Kementerian Perhubungan mencatat masih ada lebih dari 2.700 perlintasan sebidang yang harus ditangani.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub Edi Nursalam menyebut bahwa Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tengah fokus menutup perlintasan sebidang yang tidak resmi, serta mengupayakan alternatif perlintasan tidak sebidang.
"Lebih dari 2.700 titik perlintasan sebidang yang perlu kami tangani satu persatu sesuai dengan tingkat resikonya," terang Edi melalui siaran pers, Rabu (27/7/2022).
Selain penanganan perlintasan sebidang, tindakan preventif turut disiapkan melalui penutupan perlintasan dengan lebar di bawah 2 meter, sebelum berkembang menjadi perlintasan sebidang tidak resmi.
Untuk itu, Edi menegaskan bahwa Pemda harus turun tangan mengelola perlintasan sebidang yang tidak memungkinkan ditutup guna kepentingan warga.