Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) mempertanyakan belum disetujuinya pengajuan penambahan kuota ekspor sarang burung walet oleh pemerintah. Padahal, permohonan tersebut sudah diajukan pengusaha sejak beberapa tahun lalu.
Dewan Pembina Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) Benny Hutapea mengatakan pihaknya telah banyak menerima keluhan soal pengajuan penambahan kuota ekspor yang tidak kunjung direspon oleh pemerintah.
“Pemerintah melalui Kementerian Pertanian [Kementan] telah menargetkan 2.500 ton sarang burung walet dapat diekspor pada tahun 2024. Jumlah tersebut naik secara signifikan dibanding realisasi tahun 2020 yang mencapai 1.155 ton . Dengan sisa tiga tahun ke depan, target tersebut sangat sulit dicapai jika pengajuan kuota ekspor tidak dipermudah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (8/8/2022).
Di sisi lain, PPSWN menyoroti adanya penambahan kuota ekspor yang diberikan pemerintah kepada perusahaan yang pernah terkena sanksi tidak boleh mendagangkan sarang burung walet ke luar negeri akibat melanggar kuota ekspor pada 2021. Informasi itu diperoleh dari media massa.
Perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Citra Walet Indonesia, eksportir dari Indonesia, yang memiliki pabrik di Bogor. Tahun ini, perseroan itu mendapatkan tambahan kuota ekspor sarang burung walet sebanyak 37 ton dari 10 ton pada tahun lalu.
“Pemerintah memberikan contoh yang tidak baik kepada rakyat dan membuat rakyat kecewa. Penambahan kuota kepada perusahaan yang menjalani sanksi larangan mendagangkan sarang burung walet ke luar negeri akan menjadi preseden buruk bagi iklim usaha di Indonesia," katanya.
Pihaknya mendesak pemerintah, baik melalui Kementerian Pertanian maupun Kementerian Perdagangan untuk menjelaskan kepada publik alasan dibalik diberikannya tambahan kuota ekspor kepada PT Anugerah Citra Walet Indonesia sehingga tidak menimbulkan kecurigaan adanya permainan dalam bisnis ekspor walet Indonesia.
Sebab, keputusan memberikan kuota tambahan tersebut terlihat janggal dan aneh karena masih ada puluhan perusahaan yang meminta tambahan kuota dan sudah mengajukan sejak 3 atau 4 tahun lalu, tetapi tidak digubris.
"Sedangkan perusahaan eksportir lainnya yang sudah bertahun-tahun lebih dulu mengajukan penambahan kuota, belum juga disetujui. Ini perusahaan yang sudah kena sanksi, kok malah memperoleh kuota," ujarnya.
Sebagai informasi, sejumlah perusahaan eksport sarang burung walet pada tahun lalu memperoleh sanksi larangan memperdagangkan sarang burung walet ke luar negeri karena mengekspor melebihi kuota dari pihak China dan kadar nitrit yang lebih tinggi dari 30ppm.
Benny mengingatkan potensi produksi dan ekspor sarang burung walet Indonesia sangat besar. Indonesia saat ini menguasai lebih dari 80 persen pasar sarang burung walet dunia. Dalam mendorong produksi dan ekspor sarang burung walet ini, Indonesia membutuhkan upaya, kebijakan dan iklim usaha yang kondusif.
Berdasarkan data yang dihimpun asosiasi, Indonesia telah mengekspor sarang burung walet sebesar 1.510 ton pada tahun lalu atau meningkat 15 persen dibandingkan dengan 2020 dengan perkiraan nilai mencapai Rp37 triliun ke beberapa negara di dunia antara lain China, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Amerika Serikat, Kanada, Thailand, Australia, Malaysia, Jepang, Laos, dan Korea Selatan.