Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Mantap! PUPR akan Sediakan 50.000 Unit Rumah Berkonsep Hijau

Kementerian PUPR bakal menyediakan 50.000 unit rumah yang menerapkan prinsip bangunan gedung hijau (BGH) atau green building.
Muhammad Ridwan
Muhammad Ridwan - Bisnis.com 05 Agustus 2022  |  20:02 WIB
Mantap! PUPR akan Sediakan 50.000 Unit Rumah Berkonsep Hijau
Foto aerial kompleks perumahan bersubsidi di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (31/1/2020). Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan anggaran perumahan bersubsidi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp11 triliun untuk 102.500 unit rumah pada 2020. Antara - Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan untuk menyediakan 50.000 unit rumah yang menerapkan prinsip bangunan gedung hijau (BGH) atau green building sebagai proyek percontohan.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Herry Trisaputra Zuna mengatakan proyek itu sebagai komitmen untuk mengurangi emisi gas rumah kaca/emisi karbon sebagai upaya penanggulangan perubahan iklim.

"Dalam memenuhi target sektor perumahan RPJMN 2020-2024, Kementerian PUPR melalui Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan bersama dengan para stakeholders terkait saat ini tengah menyiapkan konsep Indonesia Green and Affordable Housing Program sebagai wujud nyata untuk mendukung pemenuhan dokumen nationally determined contribution terbaru," kata Herry dalam keterangan resmi, Jumat (5/8/2022).

Herry memaparkan dari target 50.000 unit, sebanyak 10.000 unit rumah akan mendapat dukungan hibah untuk sertifikasi dari International Finance Corporation (IFC)-EDGE. Sampai dengan saat ini, proyek percontohan IGAHP antara lain akan dilaksanakan di Sumatera Selatan, perumahan pengembang di Purwakarta dan Makassar, perumahan Perum Perumnas di DKI Jakarta, Depok, Kabupaten Bogor, Bandung, Tangsel, dan Purwakarta.

Herry berharap dengan pelatihan ini dapat mewujudkan peningkatan pembangunan atau pengelolaan bangunan yang menerapkan konsep ramah lingkungan yang berdampak terhadap perubahan iklim serta dapat meningkatkan kapasitas SDM untuk mendukung program IGAHP.

Dalam upaya mendorong pelaksanaan pembangunan perumahan yang berwawasan lingkungan, Kementerian PUPR telah menyusun peraturan penerapan Bangunan Gedung Hijau (BGH) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah 16/2021 tentang Bangunan Gedung (PP 16/2021) dan didukung dengan terbitnya PermenPUPR 21/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Kementerian PUPR juga terus ikut berkontribusi dalam pengurangan emisi karbon melalui berbagai pembangunan infrastruktur yang mengadopsi prinsip pembangunan gedung hijau (green building) dalam berbagai pembangunan infrastruktur yang dilakukan, seperti pada pembangunan pasar tradisional, stadion, dan rumah susun (rusun), serta pemanfaatan energi terbarukan dalam pengoperasian dan pemeliharaan gedung dan pengembangan manajemen infrastruktur pengelolaan sampah.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada World Bank dan International Finance Corporation (IFC), yang telah berkolaborasi bersama kami, dalam melaksanakan kegiatan pendampingan teknis dan sertifikasi Exellence in Design for Greater Efficiencies (EDGE) pada hari ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kementerian PUPR perumahan green building emisi karbon
Editor : Fitri Sartina Dewi

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top