Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Rilis Aturan Soal Rumah Mantan Presiden dan Wapres, Ini Ketentuannya!

Aturan baru soal mantan Presiden dan Wapres dirilis Menteri Keuangan Sri Mulyani. Simak ketentuan terbaru.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati/Youtube Ministry of Finance Republic Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menerbitkan aturan baru mengenai penyediaan rumah kediaman bagi mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden, yakni maksimal 0,15 hektare apabila berlokasi di DKI Jakarta atau dengan nilai setara jika berada di luar Ibu Kota.

Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Aturan itu ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 27 Juli 2022.

Sri Mulyani menetapkan bahwa pemerintah dapat menyediakan rumah kediaman bagi mantan presiden dan wakil presiden (wapres) melalui tiga mekanisme, yakni pembelian tanah dan bangunan, pembelian tanah dan pembangunan rumah, maupun pembangunan atau peremajaan rumah di lahan milik pribadi.

Kriteria rumah kediaman bagi mantan presiden dan wapres itu di antaranya adalah berada di wilayah Indonesia, lokasinya mudah dijangkau dengan jaringan jalan yang memadai, memiliki desain dan tata letak yang mendukung keperluan dan aktivitas, serta tidak menyulitkan dalam penanganan keamanan dan keselamatan para mantan pemimpin negara.

Sri Mulyani pun mengatur bahwa luas maksimal dari kediaman mantan presiden dan wapres hanya 0,15 hektare jika berlokasi di DKI Jakarta. Berdasarkan Pasal 5 PMK 120/2022, perhitungan itu berlaku untuk luas seluruh lantai bangunan.

"Tanah yang diadakan untuk rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden dengan keluasan sebagai berikut: Paling banyak seluas 1.500 m² untuk yang berlokasi di DKI Jakarta," tertulis dalam Pasal 3 PMK 120/2022," dikutip pada Kamis (4/8/2022).

Sementara itu, jika rumah kediamannya berada di luar DKI Jakarta, Sri Mulyani menetapkan bahwa batasannya adalah jika nilainya setara dengan ketentuan Pasal 3 huruf a, yakni maksimal seharga kediaman 0,15 hektare di kawasan DKI Jakarta.

Penganggaran kediaman mantan presiden dan wapres diajukan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri Keuangan, agar dilakukan perhitungan nilai pasar terendah di lokasi perumahan menteri atau pejabat negara di DKI Jakarta, termasuk perkiraan perkembangan kenaikan nilai pasar tanah dan/atau bangunan sampai tahun berakhirnya masa jabatan presiden dan/atau wakil presiden.

Setelah itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan melakukan survei untuk mendapatkan perkiraan nilai pasar. Lalu, Menteri Keuangan menyampaikan hasil survei itu paling lama satu bulan setelah pengajuan permohonan dari Menteri Sekretaris Negara.

"Dalam hal penyediaan rumah kediaman bagi mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden direncanakan akan dilaksanakan lebih dari satu tahun anggaran, maka rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6): disampaikan untuk kebutuhan pada masing-masing tahun anggaran," tertulis dalam aturan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper