Bisnis.com, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera mengimplementasikan aturan penghapusan data STNK akibat pemilik tak bayar pajak kendaraan mati pajak selama 2 tahun.
Aturan itu sudah termaktub dalam pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Kami ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 di undang-undang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi seperti dikutip dalam keterangan resmi, Kamis (4/8/2022).
Apabila aturan tersebut mulai dimulai, katanya, kendaraan yang mati pajak selama dua tahun akan dianggap bodong.
Menurut Firman, aturan ini berlaku untuk meningkatkan tingkat pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah melakukan pembangunan.
“Kami ingin data ini kita pastikan valid agar pemerintah bisa mengambil kebijakan. Langkah untuk pembangunan masyarakat dengan lebih baik,” tuturnya.
Baca Juga
Sementara itu, Direktur Utama PT Jasa Raharja Rivan Achmad Purwantono mengatakan, kevalidan data tersebut ditunjang dengan sistem single data kendaraan.
Rivan menyebut pihaknya terus mengedukasi pemilik kendaraan agar taat membayar pajak, khususnya pajak kendaraan.
“Tentu ini inisiatif yang baik. Seperti data konfirmasi ke masyarakat. Ini akan dilakukan dengan proses sinkronisasi data dan beberapa program yang disampaikan oleh Dirjen maupun Pak Kakorlantas tadi,” ungkapnya.
Demi meningkatkan ketaatan pajak, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mengatakan butuh sinergitas bersama untuk mengimplementasikan aturan ini.
"Perlu sinergi bersama-sama dengan seluruh komponen yang ada baik dipusat maupun didaerah untuk memperbaiki pelayanan dan kemudian meningkatkan pendapatan,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja, dan Kemendagri resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Aturan tersebut akan menghapus data kendaraan bermotor dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.