Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rasio DMO Jadi 9 Kali, Petani Sangsi Harga TBS Sawit Naik

Petani sawit sangsi terhadap kebijakan menaikkan rasio pengali DMO menjadi 9 kali lipat untuk mendongkrak harga TBS sawit.
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg
Pekerja memindahkan tandan buah segar sawit./Sanjit Das-Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Petani sawit merasa sangsi terhadap kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menaikkan rasio pengali domestic market obligation (DMO) menjadi 9 kali lipat untuk mendongkrak harga tandan buah segar (TBS) sawit.

Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Manurung mengatakan bahwa pemberlakuan DMO-lah yang mengunci harga TBS sawit untuk naik. Hal tersebut bahkan, kata Gulat sudah terbukti dari penelitian akademis.

“Dari hasil penelitian UI baru-baru ini jelas disebut bahwa ternyata pembatasan melalui DMO adalah faktor penentu stabilitasnya harga TBS petani. Harusnya ini bisa dijadikan rujukan,” ujar Gulat saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).

Gulat juga meminta agar Kemendag turut melibatkan pihak terkait industri sawit seperti pengusaha dan petani untuk mencari jalan keluar permasalahan minyak goreng dan harga TBS. “Kita duduk dan diskusikan apa maunya masing-masing,” ucapnya.

Sebelumnya Kemendag lewat beleid Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 14/DAGLU/KEP/07 /2022 Tentang Penetapan Rasio Pengali Besaran Volume Pemberian Persetujuan Ekspor (PE), Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, Dan Used Cooking Oil, Dan Used Cooking Oil, telah menetapkan rasio pengali ekspor menjadi 9 kali lipat, dari sebelumnya 7 kali lipat.

Sesuai pasal satu beleid tersebut, telah menetapkan jumlah alokasi Persetujuan Ekspor (PE) Crude Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil yang diberikan kepada eksportir dengan rasio 9 (sembilan) kali dari besaran bukti pelaksanaan distribusi kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) untuk Crude Palm Oil dan minyak goreng curah dengan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation) yang dilaporkan melalui SIMIRAH 2.

“Dengan meningkatkan angka pengali konversi hak ekspor menjadi 1:9, serta ditambah insentif pendistribusian DMO dalam bentuk minyak goreng kemasan merek Minyakita, maka perusahaan akan dapat mengekspor 13,5 kali lipat dari realisasi DMO, lebih tinggi dari sebelumnya," ujar Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), Rabu (3/8/2022).

Menurutnya, pengali tersebut setidaknya akan mendongkrak harga TBS petani swadaya ke harga Rp2.000/kg.

Namun, Gulat menyangsikan terobosan Zulhas bakal menolong harga TBS petani. Dia pun mengusulkan beberapa langkah untuk menaikkan harga TBS yang saat ini rata-rata masih di kisaran Rp1.250/kg.

“Obatnya adalah Permendag 46 2022 harus menjadi rujukan penetapan harga TBS Petani, ganti DMO DPO dengan subsidi MGS Minyakita dengan danan BPDPKS; dan revisi Permentan 01 2018 [Yang membedakan harga TBS petani swadaya dan plasma],” ungkap Gulat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper