Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Langkah Inggris Basmi Praktik Pencucian Uang di Sektor Properti

Inggris menerapkan kebijakan yang mewajibkan entitas asing yang memiliki atau berusaha membeli tanah Inggris untuk mengungkapkan pemilik sebenarnya.
Suasana Kota London/Istimewa
Suasana Kota London/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Inggris menerapkan aturan pendaftaran dan pengungkapan kepemilikan properti. Hal ini guna membasmi oligarki dan elit korup yang berusaha menyembunyikan kekayaannya dengan membeli properti di Inggris.

Dilansir dari Gov.uk pada Selasa (2/8/2022), kebijakan aturan pendaftaran entitas luar negeri ini mengharuskan perusahaan asing yang memiliki atau berusaha membeli tanah Inggris untuk mengungkapkan pemilik sebenarnya.

Kebijakan ini mendukung upaya pemerintah untuk membasmi oligarki Rusia yang menggunakan tanah Inggris “mencuci” uang.

Mulai Senin (1/8), setiap perusahaan asing yang ingin membeli properti Inggris harus mengidentifikasi pemilik manfaatnya dan memberikan informasi terverifikasi kepada Badan Pendaftaran Perusahaan Inggris (Companies House) sebelum dapat membeli dan membuat akta kepemilikan tanah.

Entitas luar negeri yang telah memiliki tanah di Inggris Raya yang berada dalam cakupan jgua diwajibkan untuk mendaftarkan pemilik manfaat atau pejabat pengelolanya dalam masa transisi 6 bulan sejak aturan ini berlaku.

Aturan ini berlaku surut untuk properti yang dibeli sejak Januari 1999 di Inggris dan Wales, dan sejak Desember 2014 di Skotlandia. Perusahaan asing yang tidak mematuhi kewajiban diancam sanksi pidana berat, termasuk denda hingga 2.500 poundsterling (Rp45 juta) per hari atau hukuman penjara hingga 5 tahun.

Menteri Bisnis Inggris Lord Callanan mengatakan pemerintah pada dasarnya menerima siapa pun untuk menjalankan bisnis dan membeli properti. Namun, aturan ini diberlakukan agar Inggris bebas dari elit dan oligarki korup.

“Dengan membuat aturan ini, kami mengangkat tirai dan menindak para penjahat yang berusaha menyembunyikan kekayaan yang diperoleh secara ilegal,” ungkap Callanan, Selasa (2/8).

Selain itu, aturan ini juga mewajibkan entitas asing yang telah melepaskan kepemilikan properti sejak 28 Februari 2022 ketika UU ini pertama kali diumumkan untuk memberikan pernyataan kepada undang-undang untuk memberikan pernyataan kepada Companies House.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper