Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Plaftorm Terdaftar PSE Kominfo Wajib Punya NPWP, Situs Diduga Judi Online Juga?

Adanya NPWP menjadi pintu masuk bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memeriksa kewajiban dan kelayakan perpajakan dari platform terkait.
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id
Wajib pajak bisa memanfaatkan fitur NPWP Elektronik dengan login ke situs pajak.go.id

Bisnis.com, JAKARTA — Platform penyelenggara sistem elektronik atau PSE lingkup privat wajib menyampaikan informasi mengenai NPWP ketika mendaftar ke Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. Artinya, perusahaan-perusahaan terkait berpotensi telah memiliki NPWP, termasuk sejumlah platform diduga judi online yang sudah terdaftar.

Kewajiban pendaftaran platform PSE itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) Nomor 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat. Kemenkominfo mewajibkan perusahaan-perusahaan asing yang perdagangan dan jasanya berada di Indonesia untuk mendaftar dan mematuhi sejumlah ketentuan.

Pasal 3 Permenkominfo 5/2020 mengatur bahwa perusahaan-perusahaan terkait harus mendaftarkan diri kepada Menteri Kominfo. Perusahaan harus menyampaikan gambaran umum operasional dan proses bisnisnya, keterangan data pribadi yang diproses, hingga keterangan yang menyatakan akan memberikan akses data kepada pemerintah dalam hal pengawasan dan penegakan hukum.

Pengajuan permohonan itu dilakukan melalui online single submission (OSS), kecuali ditentukan lain oleh ketentuan perundang-undangan. PSE lingkup privat yang tidak mendaftar melalui OSS harus menyampaikan sejumlah dokumen, yakni terkait nama badan hukum dan akta perusahaannya, nama dan nomor induk kependudukan (NIK), hingga nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Artinya, perusahaan-perusahaan PSE lingkup privat yang telah terdaftar di Kemenkominfo pasti memiliki NPWP, setidaknya mereka yang tidak mendatfar melalui OSS karena merupakan syarat pendaftaran.

Adanya NPWP itu dapat menjadi pintu masuk bagi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan untuk memeriksa kewajiban dan kelayakan perpajakan dari platform terkait. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menilai bahwa terdaftarnya PSE lingkup privat membuka peluang bagi pemerintah untuk memungut pajak dari sana.

Prastowo menjelaskan bahwa pemeriksaan dan pemungutan pajak berlaku bagi seluruh PSE yang sudah mendaftar, termasuk 10 platform yang diduga sebagai judi online. Publik menemukan adanya sejumlah situs terduga judi online yang tidak mendapatkan pemblokiran karena sudah terdaftar di Kemenkominfo.

"Bisa, mestinya bisa [dipungut pajak]. Tinggal nanti kami cek dari sisi regulasi, makanya kan dengan begitu kita jadi tahu yang daftar apa, pajaknya, begitu memenuhi syarat, jadikan PKP [pengusaha kena pajak] dan dia memungut [pajak]. Bahkan mungkin bisa jadi dia memenuhi syarat sebagai subjek pajak, kita tidak tahu kan," ujar Prastowo saat menjawab pertanyaan Bisnis usai media briefing Ditjen Pajak, Selasa (2/8/2022).

Dia menyebut bahwa pengenaan pajak penghasilan (PPh) bisa tetap berlaku meskipun terindikasi terdapat praktik judi dalam platform itu, karena PPh dapat berasal dari sumber mana pun. Hal serupa berlaku dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi dalam platform itu.

Meskipun begitu, Prastowo menyebut bahwa pengenaan pajak terhadap transaksi dan perusahaan terduga judi online akan melihat ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan, terdaftarnya platform itu di PSE Kemenkominfo bisa menjadi pintu masuk bagi penegak hukum untuk memeriksa aspek legalitas dari jalannya bisnis mereka.

"Ini kesempatan untuk mengintegrasikan, termasuk, katakanlah Polri di sini bisa masuk kalau itu terkait dengan judi, misalnya, itu kan juga bisa terlibat dalam hal ini menurut saya. Misalnya secara regulasi tidak boleh, Polri harus masuk. Kalau ada kewajiban pajak yang belum dilunasi kan bisa ditagihkan sekalian sebenarnya," kata Prastowo.

Sejak Sabtu (30/7/2022) pukul 00.00 WIB, Kemenkominfo memblokir platform-platform yang belum mendaftarkan diri, misalnya Steam, Origin, Paypal, dan Epic Games. Di tengah gelombang pemblokiran itu, sejumlah platform yang diduga sebagai situs judi online tidak diblokir dan dapat tetap diakses seperti biasa.

Berikut daftar 10 situs diduga judi online yang tercatat di PSE Asing:

Topfun Domino Qiu Qiu, terdaftar di PSE sejak (28/7/2022)

1. Topfun

2. Domino Qiu Qiu

B.I.G Technology Co,. terdaftar di PSE sejak (21/7/2022)

3. Higgs Slot Domino Gaple Qiu Qiu

4. Ludo Dream

5. Huggs Domino Island

Shenzhen Ulove Creative Technology Co., Ltd, terdaftar di PSE sejak (20/7/2022)

6. MVP Domino

7. Pop Poker

8. Pop Gaple

9. Pop Domino

10. Pop BIG2

Meskipun terdaftarnya platform-platform itu menjadi sorotan dan menuai protes, Ditjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan berdalih bahwa situs-situs tersebut bukan judi online, melainkan hanya penyelenggara permainan.

Dia bahkan mengklaim bahwa Kemenkominfo sudah melakukan verifikasi dan seleksi atas platform-platform yang mendaftar di PSE, sehingga mereka yang lolos bukan merupakan judi online. Semuel menyebut bahwa platform-platform itu hanya permainan kartu.

"Nah, harus dibedain game permainan. Itu game, game sebenarnya seperti orang main gaple. Jadi, tidak diperlukan uang untuk bisa memainkan game itu. Bisa dimainkan tanpa uang malahan," ujar Semuel dalam acara sebuah stasiun TV swasta, Minggu (31/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper