Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Tetap Rp5.000, Ini Syaratnya

Dari laman resmi Taman Nasional Komodo, tarif tiket masuk bagi WNI untuk hari Senin-Sabtu sebesar Rp5.000 per orang per hari.
Pintu gerbang Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bisnis-Ni Luh Anggela
Pintu gerbang Taman Nasional Komodo di Pulau Komodo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bisnis-Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA – Masyarakat tetap dapat mengunjungi Taman Nasional Komodo di Nusa Tenggara Timur dengan harga Rp5.000 per orang bagi warga negara Indonesia khusus untuk Pulau Rinca.

Berdasarkan informasi dari laman resmi Taman Nasional Komodo, tarif tiket masuk bagi WNI untuk hari Senin-Sabtu sebesar Rp5.000 per orang per hari, untuk Minggu dan libur nasional Rp7.500/orang/hari.

Harga tiket masuk bagi wisatawan mancanegara sebesar Rp150.000 per orang per hari (Senin-Sabtu) atau Rp225.000 untuk Minggu dan hari libur nasional.

Taman Nasional Komodo terdiri dari Pulau Komodo, Rinca, dan Padar. Kenaikan harga tiket masuk sebesar Rp3.750.000 per orang per tahun khusus untuk wisatawan yang ingin mengunjungi Pulau Komodo dan Padar.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan kenaikan yang terjadi sudah melalui berbagai kajian terkait kelestarian komodo.

Melalui Tim Ahli Kajian Daya Dukung Daya Tampung Berbasis Jasa Ekosistem memaparkan bahwa adanya perubahan perilaku dan sifat komodo dari habitat aslinya, seperti lebih dekat dengan manusia dan ukuran komodo yang membesar.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, mengingat adanya perbedaan Taman Nasional Komodo dengan tempat wisata lainnya sehingga penting melakukan konservasi dengan pembatasan pengunjung dan jumlah besaran biaya masuk yang sudah termasuk jasa konservasi.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, jumlah wisatawan ke Taman Nasional Komodo terus mengalami peningkatan yang signifikan. Pada 2014 tercatat 80.626 wisatawan, 2015 tercatat 95.401 wisatawan.

Pada 2016 tercatat 107.711 wisatawan dimana 11,60 persen diantaranya menggunakan kapal cruise, sementara 2017 tercatat 125.069 wisatawan dimana 13,70 persen diantaranya menggunakan kapal cruise, serta 2018 tercatat 176.830 wisatawan.

Kepala Dinas Pariwisata NTT Sony Zeth Libing sebelumnya menyampaikan penetapan kebijakan tersebut dengan hasil kajian yang menyatakan bahwa banyaknya jumlah kunjungan tersebut mempengaruhi ekosistem dan keberlangsungan komodo.

“Hasil kajian itulah mengambil kebijakan pertama membatasi jumlah kunjungan di dua pulau yaitu Pulau Komodo dan Pulau Padar. Dua pulau itu pemerintah meminta mengkaji karena terlalu banyak kunjungan mempengaruhi ekosistem,” ujarnya dalam "Weekly Press Briefing" Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (11/7/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper