Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Anak Usaha BUMD Jawa Tengah GSS Trembul Pailit

PT Sarana GSS Trembul merupakan perusahaan patungan yang dibentuk GSS Energy Limited, perusahaan asal Singapura dan BUMD Jawa Tengah PT SPJT.
Ilustrasi pekerja mengecek pompa angguk eksplorasi minyak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Ilustrasi pekerja mengecek pompa angguk eksplorasi minyak. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - PT Sarana GSS Trembul dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Keputusan pailit Sarana GSS berdasarkan putusan pembatalan perjanjian homologasi No. 3/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022 PN.Niaga.Smg Jo. No.1/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN. Niaga Smg tertanggal 21 Juli 2022. 

"Menyatakan termohon PT Sarana GSS Trembul  yang beralamat di Jalan Pamularsih Raya Nomor 58, Kelurahan Bongsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah Pailit dengan segala akibat hukumnya," tulis pengumuman tim kurator dalam pengumuman hari ini, Selasa (26/7/2022).

Berdasarkan catatan Bisnis, PT Sarana GSS Trembul merupakan perusahaan patungan yang dibentuk GSS Energy Limited, perusahaan asal Singapura dan PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah, Badan Usaha Milik Daerah pemerintah Jawa Tengah.

Perusahaan ini pada 2016 lalu ditunjuk oleh PT Pertamina Eksplorasi dan Produksi (EP) sebagai mitra mengelola area Trembul, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. KSO ini mendapat hak eksplorasi selama 15 tahun hingga 2031. 

KSO ini saat penandatanganan optimis mampu berproduksi karena melakukan penambangan minyak di Trembul, wilayah yang telah terbukti memiliki minyak karena warisan era kolonial dan berproduksi sejak 1917 hingga 1942. Dari data yang diperoleh, kegiatan pada era itu baru mengangkat 370.000 barel di antaranya. Dengan demikian, masih terdapat peluang adanya minyak yang lebih besar dengan melakukan kegiatan pada lapisan yang lebih dalam. 


Rapat Kreditur Sarana GSS Trembul

Seiring dengan status pailit ini, pengadilan telah menunjuk Sutiyono, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai hakim pengawas. 

Selanjutnya pengadilan menunjuk Hansye Agustaf Yunus dan Denny Ardiansyah sebagai kurator.

Sementara dengan persetujuan hakim pengawas, rapat kreditur pertama akan dilakukan pada 8 Agustus 2022 mendatang di PN Semarang. Sedangkan pengajuan batas akhir tagihan ke anak usaha BUMD Jawa Tengah ini pada Selasa 23 Agustus 2022. 

"Rapat pencocokan piutang dan verifikasi tagihan pajak pada Kamis, 1 September 2022," tulis pengumuman lebih lanjut. 

Sekretariat tim kurator sendiri beralamat di Law Firm DA & Co di Solo. Tagihan juga dapat diajukan melalui website pailit.dafirmlaw.com/gsstrembul atau ke [email protected] jika menggunakan email.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper