Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan DMO CPO Bakal Dicabut, PKS: Hati-Hati Harga Minyak Goreng Naik Lagi!

Rencana pemerintah mencabut aturan DMO dan DPO CPO dikhawatirkan akan membuat harga minyak goreng di dalam negeri kembali meroket.
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn
Seorang pengunjung memilih minyak goreng kemasan di Supermarket GS, Mal Boxies123, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021). /Antara Foto-Arif Firmansyah-tom.rn

Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta pemerintah berhati-hati terhadap rencana mencabut aturan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) untuk minyak sawit mentah (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng.

Menurutnya, jangan sampai pencabutan aturan DMO dan DPO CPO itu justru akan membuat harga minyak goreng di dalam negeri kembali meroket dan mendongkrak inflasi.

"Pemerintah harus mengambil kebijakan secara prudent, jangan gegabah, apalagi condong pada pengusaha migor, ketimbang masyarakat umum," kata Mulyanto, Senin (25/7/2022).

Mulyanto yang juga merupakan Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI, menambahkan pemerintah harus adil. Biarkan harga migor, baik curah maupun kemasan, turun sebanding dengan penurunan harga CPO dunia.

"Jangan belum apa-apa sudah didongkrak lagi dengan rencana penghapusan kebijakan DMO dan DPO, setelah sebelumya dilakukan pencabutan pungutan ekspor CPO," ujarnya.

Padahal, menurut Mulyanto, penurunan harga migor sekarang ini masih belum signifikan dan proporsional dibandingkan dengan penurunan harga CPO dunia.

"Kalau mengikuti besaran penurunan harga CPO dunia, mestinya harga migor curah dan migor kemasan hari ini adalah masing-masing sebesar Rp12.000 per kg dan Rp15.000 per kg. Namun, kenyataannya, harga migor curah dan migor kemasan masih tinggi, yakni masing-masing sebesar Rp15.800 per kg dan Rp24.650 per kg," tuturnya.

Dia menilai kondisi pasar migor saat ini tidak simetris dan tidak adil. Ketika harga CPO dunia naik, harga migor domestik langsung meroket. Namun ketika harga CPO dunia turun, harga migor domestik enggan turun.

Untuk diketahui, sejak Maret 2022, harga CPO dunia terus merosot. Di bursa Malaysia harga CPO menjadi sebesar RM4.000 per kg (20/7/2022). Adapun, di bursa KPBN, Jakarta harga CPO adalah Rp8.000 per kg (20/7/2022), meski sempat menyentuh angka Rp17.000 per kg. Harga ini kembali ke harga CPO di bulan Juli 2020.

"Kalau diasumsikan, bahwa harga migor mengacu pada harga CPO, maka harga migor hari ini seharusnya sama dengan harga migor pada bulan juli 2020. Karena harga CPO hari ini sama dengan harga CPO pada bulan Juli 2020. Namun nyatanya, harga migor hari ini masih jauh di atas harga migor pada bulan Juli 2020 tersebut," tuturnya.

Harga migor curah berdasarkan data PIHPS per 21 Juli 2022 sebesar Rp15.800 per kg dan harga migor kemasan sebesar Rp24.650 per kg. Sementara, harga migor curah pada juli 2020 adalah sebesar Rp12.000 per kg, dan harga migor kemasan sebesar Rp15.000 per kg.

"Artinya harga migor hari ini, masih jauh lebih tinggi dibandingkan dengan harga migor pada bulan Juli 2020. Meski pada harga CPO yang sama. Harusnya harga migor tersebut ikut turun sesuai dengan penurunan harga CPO," jelas Mulyanto.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Indra Gunawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper