Bisnis.com, Jakarta – Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) menilai keputusan mengubah tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) semula US$200 menjadi nol rupiah merupakan kebijakan yang sangat baik namun eksportir masih perlu waktu lebih banyak, sehingga masa berlakunya diharap bisa diperpanjang.
Sekretaris Jenderal Gapki Eddy Martono mengatakan masih banyak hambatan dalam melakukan ekspor CPO dan turunannya. Salah satu hambatan itu adalah keterbatasan kapal pengangkut.
“Eksportir butuh kepastian izin ekspor satu sampai dua bulan sebelumnya, ini untuk mengatur kapal. Sebab kondisi saat ini kapal masih juga sulit,” jelasnya, Minggu (17/7/2022).
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 115/2022 terkait perubahan besaran tarif PE yang mulai berlaku sejak 15 Juli hingga 31 Agustus 2022 atau sekitar 1,5 bulan tersebut menjadi waktu yang sempit bagi eksportir dalam melakukan ekspor. Menurutnya, perlu waktu yang lebih banyak dalam melakukan ekspor akibat keterbatasan kapal pengangkut.
Maka dari itu, Eddy pun meminta setidaknya peraturan terbaru tersebut diikuti dengan kemudahan ekspor sehingga CPO dapat segera keluar dan tangki dapat kembali kosong. Sebelumnya, sejak larangan ekspor dicabut pada akhir Mei 2022, ekspor memang sudah berjalan namun terhambat ketersediaan kapal.
“Ekspotir masih kesulitan kapal. Kapal tanker semenjak larangan ekspor digunakan untuk angkut crude oil dari Rusia,” ungkap Eddy.
Baca Juga
Berjalannya ekspor pun terlihat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat ekspor CPO pada Juni 2022 meningkat 862,66 persen dibandingkan Mei 2022 atau setara dengan US$2,64 miliar.
Volume ekspor CPO dan turunannya (HS 1511) pada Mei 2022 sebesar 182.800 ton kemudian melesat menjadi 1,76 juta ton pada Mei 2022. Pada saat yang sama, mengutip World Bank, harga CPO tercatat turun 12,57 persen.
Meski volume melonjak, pelaku usaha masih kesulitan melakukan ekspor sehingga tandan buah segar atau TBS belum dalam terserap seperti sebelumnya akibat keterbatasan kapal.