Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain PMK, Ombudsman Sebut Ada 2 Wabah Lain Masuk Indonesia

Ombudsman Republik Indonesia menemukan dua wabah hewan ternak menular yang sudah masuk di Indonesia, selain Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman
Petugas Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung memasangkan eartag atau tanda pengenal pada telinga hewan ternak sapi yang telah disuntik vaksin untuk pencegahan penyakit mulut dan kuku (PMK) di kandang peternakan sapi di kawasan Babakan Ciparay, Bandung, Jawa Barat, Senin (27/6/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Temuan Ombudsman Republik Indonesia bahwa sejak akhir 2019 sampai dengan Mei 2022 Indonesia telah dimasuki tiga jenis penyakit eksotik dan menyebar di dalam negeri. Ketiga penyakit hewan menular tersebut yaitu Demam Babi Afrika, wabah Kulit Berbenjol, dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan lembaganya menyoroti kinerja Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian yang lemah. Padahal, proses lalu lintas, harusnya diperketat dengan kewaspadaan tinggi.

“Lemahnya fungsi pengawasan Badan Karantina terlihat dari munculnya beberapa kasus wabah penyakit ternak di Indonesia. Sejak Akhir Tahun 2019 sampai dengan bulan Mei 2022 Indonesia telah dimasuki tiga jenis penyakit eksotik dan menyebar di dalam negeri,” kata Yeka dalam jumpa pers virtual, Kamis (14/7/2022).

Yeka mengatakan masuknya ketiga wabah itu antara lain terdapat tiga keputusan menteri Pertanian tentang kejadian wabah dimaksud, yaitu 1) Kepmentan No. 820 Tahun 2019 tentang Wabah Demam Babi Afrika (African Swine Fever - ASF); 2) Kepmentan No 242 Tahun 2022 tentang wabah Penyakit Kulit Berbenjol (Lumphy Skin Disease - LSD); 3) Kepmentan No 403 Tahun 2022, dan Kempentan No. 404 Tahun 2022 Tentang Wabah PMK di Prov. Jatim dan Prov. Aceh.

Menurut Yeka, di Indonesia tugas dan fungsi mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan menular termasuk penyakit eksotik, ASF, LSD dan PMK di border diemban oleh Badan Karantina Pertanian - Kementan, melalui unit-unit kerjanya yaitu Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada disetiap Provinsi serta Pelabuhan dan Bandara di Indonesia.

Menurutnya, tugas fungsi pencegahan tersebut juga meliputi pencegahan penyebaran penyakit di dalam negeri terutama antar pulau. Setiap tahunnya, kata Yeka, Badan Karantina Pertanian menghabiskan anggaran kurang lebih Rp1 triliun.

“Tidak sedikit uang rakyat digunakan untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi Badan Karantina, namun demikian lembaga tersebut gagal dalam membendung pelbagai penyakit eksotik di wilayah Indonesia,” ujar Yeka.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper