Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Tinjau Usulan Penutupan Keran Impor Tekstil

Kementerian Perdagangan masih mengkaji untuk menutup keran impor industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta, Senin (15/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat
Pekerja mengawasi mesin bordir komputer di rumah produksi bordir di Jakarta, Senin (15/10/2018)./JIBI-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan tengah meninjau secara komprehensif usulan dari pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menutup keran impor.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan dalam peninjauan tersebut pemerintah membuka peluang menutup keran impor TPT.

"Kalau barang impor menganggu dan industri dalam negeri bisa memenuhi permintaan pasar, maka akan dipertimbangkan keran impor ditutup," kata Veri kepada Bisnis, Rabu (13/7/2022).

Peninjauan tersebut, sambungnya, berawal dari usulan asosiasi agar perusahaan pemilik lisensi API-U di industri TPT tidak diberikan izin impor bahan baku.

Sekadar informasi, API-U merupakan lisensi yang diberikan kepada perusahaan sehingga dapat melakukan kegiatan impor untuk tujuan diperdagangkan.

Namun, lanjutnya, pembahasan usulan tersebut perlu juga melibatkan sejumlah kementerian/lembaga (K/L) teknis untuk dilakukan koordinasi sebelum keputusan dikeluarkan.

"Kami siap saja membuat regulasinya, tapi tidak bisa menentukan sendiri," kata Verim

Perlu diketahui, sejumlah K/L teknis yang dilibatkan dalam pembahasan tersebut, di antaranya Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai. Di luar itu, pembahasan akan melibatkan pelaku usaha.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkomitmen menutup keran impor TPT setelah pembahasan tersebut.

"Pak Zulkifli Hasan sudah berkomitmen untuk menutup keran impor," ungkap Redma kepada Bisnis.

Lebih lanjut, Redma menjelaskan penutupan keran impor tersebut kemungkinan akan dilakukan secara parsial di industri TPT. Sebab, ujarnya, diperlukan waktu cukup lama jika harus mengubah regulasi terkait yang berlaku.

Perlu diketahui, regulasi yang dimaksud adalah Permendag No. 25/2022 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor yang dinilai oleh Redma menjadi pemicu utama industri TPT dalam negeri kembali dibanjiri produk impor.

Namun, tren tergerusnya pangsa pasar industri TPT nasional, yang didominasi oleh kegiatan ekspor, merupakan masalah klasik dan sudah berlangsung dalam kurun 12 tahun terakhir.

Menurut data Apsyfi, surplus neraca perdagangan TPT nasional menyusut tajam selama 12 tahun terakhir dari US$8 miliar menjadi sekitar US$3,2 miliar karena dampak dari barang impor.

Belakangan, barang-barang impor kembali menggerus pangsa pasar produk tekstil nasional yang berharap bisa meraup cuan dari momen dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Redma mengatakan pangsa pasar produk tekstil nasional untuk segmen seragam sekolah tergerus lebih dari separuh karena maraknya barang-barang impor yang beredar di Tanah Air.

Omzet pasar seragam sekolah di Indonesia sekitar 5 persen dari konsumsi tekstil nasional dalam 1 tahun. Dengan volume produk sekitar 100.000 ton.

Produk seragam sekolah mulai beredar di pasaran pada pengujung kuartal II/2022 atau menjelang dimulainya semester baru pada Juli 2022. Produk mulai beredar di pasaran pada akhir Juni 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper