Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Izin Usaha Holywings Bukan Bar tapi Restoran, Menteri Bahlil akan Periksa Langsung

Jika operasional yang dilakukan Holywings tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan, maka pemerintah daerah berhak memberikan sanksi, termasuk pencabutan perizinan.
Suasana outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara Foto-Muhammad Adimaja
Suasana outlet Holywing di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (27/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya temuan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi. /Antara Foto-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan melakukan pemeriksaan langsung ke Holywings terkait dengan adanya penemuan pelanggaran izin usaha.

“Hari Senin saya mau melakukan peninjauan ke Holywings terhadap izin-izinnya, saya mau turun,” katanya, baru-baru ini.

Sebagaimana diketahui, viralnya promo minuman bernada SARA berbuntut pada penemuan pelanggaran berusaha pada Holywings.

Holywings ternyata selama ini hanya memiliki izin usaha sebagai restoran, bukan bar. Beberapa diantaranya bahkan belum memiliki izin untuk beroperasi.

Bahlil mengatakan, jika operasional yang dilakukan Holywings tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan, maka pemerintah daerah berhak memberikan sanksi, termasuk pencabutan perizinan.

“Kalau izinnya restoran tapi dipakai untuk bar, ya salah. Masa izin restoran untuk bar. Yang salah siapa? Yang mendapatkan izin, yang menerbitkan izin mana bisa disalahkan. Soal pengawasan, begitu izin diberikan, daerah punya hak untuk mengawasi,” kata dia.

Bahlil menjelaskan, sistem OSS merujuk pada UU Cipta Kerja, dengan dua aturan turunan, yaitu PP No. 5/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Perizinan pusat yang tandatangani menteri Investasi atas nama seluruh kementerian/lembaga. PP No. 6/2021 izin daerah yang tandatangani adalah kepala dinas DPMPTSP atas nama gubernur. Kalau itu di kabupaten/kota, atas nama kepala DPMPTSP, kepala bupati dan wali kota,” jelasnya.

Jika secara sistem, lanjutnya, dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dibolehkan untuk mendirikan bar. Maka perizinan akan diterbitkan jika semua persyaratan dilengkapi.

Lebih lanjut, setelah perizinan telah dikeluarkan melalui OSS, maka pemerintah daerah memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

Bahlil menambahkan, Kementerian Investasi pun akan segera membentuk Tim Satgas untuk menelusuri polemik perizinan Holywings tersebut.

“Kami bentuk Tim Satgas, saya langsung turun sendiri,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Maria Elena
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper