Bisnis.com, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) buka suara soal proyek LRT (Light Rail Transit) Jabodebek yang dinilai membebani perseroan. Untuk diketahui, KAI merupakan operator dari LRT Jabodebek yang ditargetkan meluncur paling cepat akhir 2022.
Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo menyebut proyek senilai Rp29,9 triliun (kemudian bengkak Rp2,6 triliun menjadi Rp32,5 triliun) ini sudah aneh sedari awal, karena penugasan pembayaran dibebankan melalui KAI untuk pembangunan sarana sekaligus infrastrukturnya.
"Proyek ini agak aneh [karena] pemilik proyek Kementerian Perhubungan, kontraktornya Adhi Karya, dan di Perpres 49 [2017] PT KAI sebagai pembayar. Jadi kalau dibuka anatomi Perpres 49 itu memang ini sesuatu yang tidak wajar sebetulnya," terangnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi V DPR, Rabu (6/7/2022).
Kendati demikian, Didiek menilai hal tersebut dilakukan demi menyelesaikan LRT Jabodebek yang merupakan Proyek Strategis Nasional.
Mantan Direktur Keuangan KAI ini lalu merincikan dari nilai awal proyek LRT Jabodebek (Rp29,9 triliun), sekitar Rp25 triliun dialokasikan untuk pembangunan prasarana dan Rp4 triliun sisanya untuk penyediaan sarana (kereta).
Sebagai penyedia pendanaan proyek, KAI telah mendapatkan dukungan PMN [Penyertaan Modal Negara] sekitar Rp 10 triliun. Kemudian, sekitar Rp20 triliun sisanya dibayar melalui kredit sindikasi 15 bank yang dibayarkan oleh KAI, dengan jaminan pemerintah.
Baca Juga
"Kami berutang itu Rp20 triliun sendiri. Jadi, bagaimana kami mengembalikan utang kalau tidak ditopang oleh PSO [public service obligation] untuk pengambilan infrastruktur [LRT]. Ini desainnya sudah tidak benar dari awal," ucap Didiek yang sebelumnya puluhan tahun berkarier sebagai bankir.
Didiek menceritakan riwayat proyek LRT sejak 2015. Proyek tersebut akhirnya diberi landasan hukum saat diterbitkannya Perpres No.49/2017 pada Mei, lima tahun yang lalu.
Namun, hingga 2017, proyek tersebut terkendala kesulitan soal penagihan ongkos pembangunan karena kontraktor BUMN saat itu belum berkontrak dengan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Di sisi lain, Menteri Keuangan saat itu, kata Didiek, menyampaikan bahwa negara belum sanggup untuk mengeluarkan dana sebesar Rp29,9 triliun untuk proyek LRT. Akhirnya, pemerintah disebut memberikan dukungan dengan skema cicilan.
Akan tetapi, Didiek menilai hal tersebut juga belum sesuai dengan business model yang diatur oleh Perpres. Berdasarkan Perpres 49/2017, KAI ditugaskan sebagai penyelenggara pengoperasian, perawatan, serta pengusahaan proyek infrastruktur dan sarana LRT yang dijadikan satu proyek.
"Jadi, inilah LRT menjadi bagian dari PT Kereta Api Indonesia, dan ini akan menjadi beban," tuturnya.