Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Buka Suara Soal Kisruh Izin Holywings, Siap Turunkan Satgas

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia buka suara soal kisruh terkait izin Holywings. Bahlil berjanji siap menurunkan tim satuan tugas (satgas).
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan salah satu outlet Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya beberapa pelanggaran terkait perizinan. Bisnis/Arief Hermawan P
Petugas Satpol PP melakukan penyegelan salah satu outlet Holywings di Jakarta, Selasa (28/6/2022). Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di Ibu Kota, karena adanya beberapa pelanggaran terkait perizinan. Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, SURAKARTA — Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia buka suara terkait dengan adanya penemuan pelanggaran perizinan operasional Holywings.

Holywings selama ini hanya memiliki izin usaha sebagai restoran, bukan bar. Beberapa diantaranya bahkan belum memiliki izin untuk beroperasi.

Dalam hal ini, Bahlil menjelaskan bawa sistem OSS merujuk pada UU Cipta Kerja, dengan dua aturan turunan, yaitu PP No. 5/2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP No. 6/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Perizinan pusat yang tandatangani menteri Investasi atas nama seluruh kementerian/lembaga. PP No. 6/2021 izin daerah yang tandatangani adalah kepala dinas DPMPTSP atas nama gubernur. Kalau itu di kabupaten/kota, atas nama kepala DPMPTSP, kepala bupati dan wali kota,” katanya kepada wartawan, Rabu malam (6/7/2022).

Jjika secara sistem, lanjutnya, dalam rencana detail tata ruang (RDTR) dibolehkan untuk mendirikan bar. Maka perizinan akan diterbitkan jika semua persyaratan dilengkapi.

“Saya dengar DPMPTSP rapat dengan DPRD keluar pernyataan [perizinan] dari [Kementerian] Investasi, betul dari OSS, itu enggak salah, tapi coba cek lembarannya siapa yang tanda tangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan jika perizinan telah dikeluarkan melalui OSS, maka pemerintah daerah memiliki hak untuk melakukan pengawasan.

Jika operasional yang dilakukan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan, maka pemerintah daerah berhak memberikan sanksi, termasuk pencabutan perizinan.

“Kalau izinnya restoran tapi dipakai untuk bar, ya salah. Masa izin restoran untuk bar. Yang salah siapa? Yang mendapatkan izin, yang menerbitkan izin mana bisa disalahkan. Soal pengawasan, begitu izin diberikan, daerah punya hak untuk mengawasi,” kata dia.

Bahlil menambahkan, Kementerian Investasi pun akan segera membentuk Tim Satgas untuk menelusuri polemik perizinan Holywings.

“Kami bentuk Tim Satgas, saya langsung turun sendiri,” kata dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan bahwa Holywings tidak memiliki izin usaha bar berdasarkan penelusuran dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).

"Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standard KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” ucapnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper