Bisnis.com, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan menjamin independensi Bank Indonesia (BI).
Anggota Panja RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Hendrawan Supratikno menegaskan bahwa kemandirian bank sentral merupakan amanat konstitusi yang tidak bisa diganggu gugat.
"Independensi BI itu ada di konstitusi, Pasal 23D UUD 1945," kata dia kepada Bisnis, Rabu (6/7/2022).
Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut menegaskan dalam menyusun regulasi, DPR RI selalu berpaku pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan menampung aspirasi dari seluruh kelompok masyarakat.
Tak terkecuali penyusunan RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) atau Omnibus Law Keuangan yang juga melibatkan sejumlah pakar di sektor keuangan.
"Komisi XI masih menampung masukan dari para pemangku kepentingan. Itu sebab ada rangkaian Rapat Dengar Pendapat dengan mengundang berbagai asosiasi dan narasumber," ujarnya.
Baca Juga
Dalam draf yang diperoleh Bisnis, RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) menghapus Pasal 47 huruf c dalam substansi mengenai BI di dalam regulasi yang menggunakan konsep omnibus law tersebut.
Secara detail, Omnibus Law Keuangan itu menghapus klausul mengenai larangan Anggota Dewan Gubernur untuk menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.
Adapun, dalam beleid sebelumnya yakni UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, Anggota Dewan Gubernur baik sendiri maupun bersama-sama dilarang menjadi pengurus dan atau anggota partai politik.