Bisnis.com, JAKARTA — Jumlah perusahaan pemungut pajak pertambahan nilai dari perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) terus bertambah seiring waktu.
Semakin banyak perusahaan pemungut maka potensi penerimaan pajak digital pun bisa bertambah. Hingga akhir semester I/2022, penerimaan pajak digital telah mencapai Rp7,1 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menjelaskan bahwa hingga 30 Juni 2022, terdapat 97 penyelenggara PMSE yang menarik pajak digital atas transaksi di dalam platform terkait. Perolehan pajaknya terus bertambah.
Adapun PPN digital diperoleh atas pemanfaatan barang tidak berwujud maupun jasa dari luar Indonesia di dalam Indonesia melalui PMSE. "Pada 2022, total setoran sudah sebesar Rp2,5 triliun," kata Neil pada Rabu (6/7/2022).
Saat ini, selang beberapa hari berjalannya semester II/2022, penyelenggara PMSE ternyata telah bertambah menjadi 119 perusahaan. Menurut Neil, penyelenggara baru telah aktif menarik pajak sehingga setoran ke negara bisa bertambah.
Pada April 2022, Ditjen Pajak melakukan delapan penunjukan pemungut PPN PMSE, yaitu Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps. Terdapat satu pencabutan, yaitu Fenix International Limited.
Baca Juga
Pada Mei 2022, Ditjen Pajak melakukan lima penunjukan, yaitu Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.
Sedangkan pada Juni 2022, Ditjen Pajak melakukan 4 penunjukan, yaitu Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V. Terdapat dua pembetulan pada bulan lalu, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
“Untuk pembetulan penunjukan pemungut PPN PMSE itu sifatnya membetulkan, dilakukan dalam hal terdapat elemen data dalam surat keputusan penunjukan yang berbeda dari keadaan sebenarnya atau ada kekeliruan dalam penerbitan surat keputusan tersebut,” kata Neil.
Dia menyebut bahwa pihaknya akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia, untuk menarik PPN PMSE. Transaksi yang berada di dalam negeri harus memberikan kontribusi penerimaan kepada negara, meskipun penyelenggaranya merupakan perusahaan luar.
"Sesuai dengan PMK-60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia," kata Neil.