Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Dukung Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Ini Alasannya

Pengelola Pusat Perbelanjaan atau mal yakin meskipun ada kenaikan kasus Covid-19, tidak akan separah kenaikan kasus yang lalu.
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung berada di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – APPBI (Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia) mendukung rencana pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat masuk mal atau pusat perbelanjaan untuk menekan penyebaran Covid-19 yang mulai menunjukkan tren kenaikan.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja memperkirakan meskipun ada kenaikan kasus Covid-19, tapi dampak yang terjadi tidak akan separah pada periode sebelumnya.

“Terkendalinya penyebaran Covid-19 pada saat Ramadan dan Idulfitri serta pasca Idulfitri telah mendorong pergerakan usaha yang cukup signifikan meskipun saat ini mulai terjadi kembali peningkatan jumlah kasus positif Covid-19 tetapi diperkirakan dampaknya tidak akan seberat yang lalu,” kata Alphonzus, Selasa (5/7/2022).

Alphonzus juga mengaku optimistis rata-rata tingkat kunjungan atau okupansi pada 2022 akan jauh lebih baik dari capaian 2020 yang kala itu hanya sekitar 50 persen dan pada 2021 sekitar 60 persen.

“Diperkirakan rata-rata tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan pada 2022 adalah sekitar 80-90 persen yang mana adalah jauh lebih baik dari capaian 2020 dan 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa APPBI mendukung rencana pemerintah menjadikan vaksin booster sebagai syarat masuk area publik seperti pusat perbelanjaan dan perkantoran.

Alphonzus menyampaikan pihaknya akan terus mendukung dan berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi, khususnya booster. Hadirnya sentra vaksinasi di mal menambah minat masyarakat untuk vaksin sekaligus berkunjung dan berbelanja di pusat perbelanjaan tersebut.

“Dengan penyelenggaraan sentra vaksinasi di pusat perbelanjaan sekaligus juga akan mendorong masyarakat berkunjung ke pusat perbelanjaan untuk berbelanja sekaligus vaksinasi ataupun sebaliknya yaitu vaksinasi sekaligus berbelanja,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah akan memberlakukan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik seperti masuk ke mal, perkantoran dan naik transportasi umum.

Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan menjelaskan pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

Menurutnya, rencana kebijakan itu berdasarkan hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” kata Luhut Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022).

Luhut menjelaskan bahwa penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," ujar Luhut.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, dia mengatakan sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper