Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peralihan Status Izin Tambang Nikel Vale Indonesia, ESDM: Masih Dikaji

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengkaji soal wacana perubahan status kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Articulated dump truck mengangkut material pada pengerukan lapisan atas di pertambangan nikel PT. Vale Indonesia di Soroako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) belum memiliki keputusan yang definitif ihwal perubahan status kontrak karya (KK) PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK setelah izin tambang wilayah operasi nikel berakhir pada 2025.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan kementeriannya masih mengkaji lebih lanjut ihwal rencana perubahan status izin pertambangan milik INCO tersebut.

Ridwan beralasan keputusan pemerintah bakal diawali dengan pembahasan bersama dengan legislatif lewat panitia kerja (Panja) inisiatif Komisi VII DPR RI.

“Nanti dibahas, belum putus tadi. Dibahasnya nanti di Panja katanya,” kata Ridwan saat ditemui di Gedung DPR, Selasa (5/7/2022).

Di sisi lain, dia menegaskan kementeriannya juga belum memiliki keputusan terkait dengan upaya lanjutan divestasi saham INCO yang sebelumnya sudah dipegang sebagian oleh BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID sebesar 20 persen.

“Belum putus tadi, belum putus, nanti akan dibahas,” tuturnya.

Direktur Utama Vale Indonesia Febriany Eddy meminta pemerintah bersama dengan legislatif untuk menyetujui perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK setelah izin wilayah operasi tambang nikel perseroan berakhir pada 2025.

Adapun, langkah itu juga menjadi kelanjutan dari pengalihan atau divestasi saham INCO sebesar 20 persen pada MIND ID dua tahun lalu.

Febriany beralasan permohonan itu juga menjadi tindaklanjut dari rencana INCO untuk meningkatkan produksi nikel dalam negeri sembari meningkatkan utilisasi lahan konsesi yang baru mencapai 16.000 hektare tahun ini. Sementara luas konsesi pertambangan nikel Vale Indonesia di Pulau Sulawesi mencapai 118.000 hektare per 2022.

“Kami berharap tentu, kami percaya pemerintah kalau kita lakukan semua kewajiban kita pasti akan dibantu, yang penting sekarang fokus dulu, kerjain semua, bangun semua,” kata Febriany saat ditemui di DPR, Selasa (5/7/2022).

Adapun, INCO belakangan tengah merampungkan komitmen investasi pada proyek penambangan dan pengolahan bijih nikel terintegrasi di Sulawesi tengah dan Sulawesi Tenggara.

Rencanannya, pabrik baru INCO di Sulawesi Tenggara bakal memproduksi 73.000 nikel dalam bentuk FeNi. Sementara, pabrik anyar yang terletak di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan ditargetkan dapat menghasilkan nikel masing-masing sebesar 120.000 ton nikel dalam MHP dan sekitar 60.000 nikel dalam MHP tahap 1.

“Utilisasi lahan juga pasti, itu kan sebenarnya masukan [DPR] makanya kita bangun pabrik tiga kan, kalau dulu mungkin permintaan terbatas sekarang kan nikel sebenarnya baru hot beberapa waktu terakhir,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper