Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejar Pembangunan Pabrik Pengolahan Nikel, Ini Permintaan Vale Indonesia

PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) meminta pemerintah dan DPR RI menyetujui perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki
Pekerja mengeluarkan biji nikel dari tanur dalam proses furnace di smelter PT. Vale Indonesia di Sorowako, Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Sabtu (30/3/2019)./ANTARA-Basri Marzuki

Bisnis.com, JAKARTA — Direktur Utama PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Febriany Eddy meminta pemerintah bersama dengan legislatif untuk menyetujui perubahan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK setelah izin wilayah operasi tambang nikel berakhir pada 2025.

Adapun, langkah itu juga menjadi kelanjutan dari pengalihan atau divestasi saham INCO sebesar 20 persen pada MIND ID dua tahun lalu.

Febriany beralasan permohonan itu juga menjadi tindaklanjut dari rencana INCO untuk meningkatkan produksi nikel dalam negeri sembari meningkatkan utilisasi lahan konsesi yang baru mencapai 16.000 hektare tahun ini. Sementara luas konsesi pertambangan nikel Vale Indonesia di Pulau Sulawesi mencapai 118.000 hektare per 2022.

“Kami berharap tentu, kami percaya pemerintah kalau kita lakukan semua kewajiban kita pasti akan dibantu, yang penting sekarang fokus dulu, kerjain semua, bangun semua,” kata Febriany saat ditemui di DPR, Selasa (5/7/2022).

Adapun, INCO belakangan tengah merampungkan komitmen investasi pada proyek penambangan dan pengolahan bijih nikel terintegrasi di Sulawesi tengah dan Sulawesi Tenggara.

Rencanannya, pabrik baru INCO di Sulawesi Tenggara bakal memproduksi 73.000 nikel dalam bentuk FeNi. Sementara, pabrik anyar yang terletak di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Selatan ditargetkan dapat menghasilkan nikel masing-masing sebesar 120.000 ton nikel dalam MHP dan sekitar 60.000 nikel dalam MHP tahap 1.

“Utilisasi lahan juga pasti, itu kan sebenarnya masukan [DPR] makanya kita bangun pabrik tiga kan, kalau dulu mungkin permintaan terbatas sekarang kan nikel sebenarnya baru hot beberapa waktu terakhir,” kata dia.

Sementara itu, INCO bekerja sama dengan mitra dari China akan berinvestasi senilai US$1,94 miliar atau setara dengan hampir Rp28 triliun di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah pada proyek penambangan dan pengolahan bijih nikel. Saat ini wilayah konsesi perseroan di Sulteng mencakup area kontrak karya seluas 22.699 hektare di Blok 2 dan Blok 3 Deda Bahodopi.

Kegiatan penambangan, akan dioperasikan dengan nilai investasi pembukaan tambang sebesar US$140 juta. Sementara itu, untuk kegiatan pengolahan bijih nikel, pihaknya berencana membangun smelter dengan nilai investasi sebesar US$1,8 miliar.

Sebelumnya, Komisi VII DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengalihan atau divestasi saham Vale Indonesia sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID.

Bahkan, Komisi VII DPR juga meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin pertambangan INCO yang bakal berakhir 2025 mendatang.

“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi saat rapat dengar pendapat, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Bambang mengatakan komisinya bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO selama Panja masih bekerja.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper