Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantongi Konsesi Nikel 118.000 Hektar, Vale Indonesia Baru Garap 16.000 Hektar

PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) ternyata baru mengeksplorasi sekitar 16.000 hektare wilayah operasi dari keseluruhan kontrak karya (KK) perseroan blok tambang nikel di Sulawesi.
CEO PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Febriany bersama Chairman Zhejiang Huayou Cobalt Company Limited Chen Xuehua (Chairman Chen) dan rombongan mengecek pengerjaan smelter nikel di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara.
CEO PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) Febriany bersama Chairman Zhejiang Huayou Cobalt Company Limited Chen Xuehua (Chairman Chen) dan rombongan mengecek pengerjaan smelter nikel di Pomalaa, Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Bisnis.com, JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) melaporkan baru mengeksplorasi sekitar 16.000 hektare wilayah operasi dari keseluruhan kontrak karya (KK) perseroan blok tambang nikel yang tersebar di Provinsi Sulawesi Selatan, Tengah, dan Tenggara.

Realisasi pemanfaatan wilayah operasi itu relatif rendah lantaran wilayah konsesi yang dikelola INCO belakangan berada di angka 118.000 hektare.

“Baru Sulawesi Selatan saja yang sudah ditambang kita buka sekitar 16.000 hektare, yang masih aktif sekitar 5.000 hektare, 3.000 sudah kami reklamasi, 5.000 lagi disposal untuk area wasted yang lainnya infrastruktur tambang,” kata Direktur Utama Vale Indonesia (INCO) Febriany Eddy saat rapat kerja dengan Komisi VII, Jakarta, Selasa (5/7/2022).

Febriany menuturkan perseroan masih mendorong upaya eksplorasi di wilayah operasi Provinsi Sulawesi Tengah dan Tenggara. Menurut dia, kedua wilayah operasi itu bakal mulai penambangan pada tahun ini.

“Kalau Sulawesi Tengah eksplorasinya sudah jalan cukup matang, saat ini masuk ke IUP eksploitasi namun dengan IUP eksploitasi kami masih bisa melakukan eksplorasi tambang jika diperlukan,” kata dia.

Adapun, INCO sebenarnya mendapatkan konsesi tambang dengan luas mencapai 6,6 juta hektare saat pemerintah menandatangani kontrak karya dengan perusahaan multitambang yang berkantor pusat di Brasil itu pada 27 Juni 1968.

Setelah 12 kali proses pengembalian sebagian wilayah KK, INCO hanya mempertahankan sekitar 2 persen dari luas konsesi tambang itu. Pada 2014, INCO mengembalikan area seluas 72.075 hektare yang dilanjutkan pada 2017 seluas 418 hektare untuk area transmigrasi.

Sebelumnya, Komisi VII DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit pengalihan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) sebesar 20 persen kepada BUMN Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID.

Bahkan, Komisi VII DPR juga meminta pemerintah untuk tidak memperpanjang izin pertambangan INCO yang bakal berakhir 2025.

“Kami akan mendorong BPK untuk melakukan audit dengan tujuan tertentu terkait pelaksanaan divestasi saham PT Vale Indonesia oleh PT Indonesia Asahan Aluminium sebesar 20 persen termasuk pelepasan saham sebesar 20 persen melalui initial Public Offering di Bursa Efek Indonesia pada 2019,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Hariadi saat rapat dengar pendapat, Jakarta, Kamis (2/6/2022).

Rapat itu dihadiri Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) Nico Kanter, Direktur Utama MIND ID Hendi Prio Santoso serta Direktur Utama dan Chief Executive Officer (CEO) & Presiden Direktur PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) Febriany Eddy.

Bambang mengatakan komisinya bakal membentuk panitia kerja atau Panja untuk mengevaluasi izin pertambangan kontrak karya (KK) yang sudah didapat INCO sejak 1968 di wilayah operasi Sulawesi. Dengan demikian, dia meminta pemerintah untuk tidak memproses perpanjangan KK menjadi IUPK yang diajukan INCO selama Panja masih bekerja.

“Kesimpulan rapat ini bersifat mengikat kami akan meminta pemerintah melalui Ditjen Minerba untuk melarang atau meniadakan proses perpanjangan yang diajukan PT Vale Indonesia selama Panja masih bekerja,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper