Bisnis.com, JAKARTA – BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan segera melaksanakan uji coba kelas standar di 5 rumah sakit vertikal.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan uji coba tersebut dalam rangka untuk mengetahui apakah kelas rawat inap standar atau KRIS dapat diterapkan di rumah sakit Indonesia atau tidak. Selain itu, juga untuk melihat dampak yang terjadi dari penerapan standar tersebut.
"Yang kami inginkan adalah untuk uji coba kira-kira untuk kami ketahui sebetulnya KRIS ini dapat tidak diterapkan di rumah sakit? Bagaimana dampaknya pada mutu layanan, penerimaan, ataupun kesiapan RS itu sendiri," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR bersama Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan DJSN, Senin (4/7/2022).
Pada dasarnya, penerapan KRIS dan KDK ini adalah amanah dari UU No. 40/2004 tentang SJSN. Dalam pasal 23 ayat 4 berbunyi, dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar.
Sementara itu, kelima rumah sakit yang akan telah sesuai kriteria dan akan melakukan uji coba kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan KRIS, yaitu RSUP Kariadi Semarang, RSUP Dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP Dr. Johannes Leimena Ambon, RSUP Surakarta, dan RSUP Dr. Rivai Abdullah Palembang.
Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene meminta kepada pembuat regulasi dan dalam pelaksanaannya nanti agar penerapan KRIS ini harus sempurna. Adanya kriteria tertentu jangan sampai penerapan KRIS yang bertujuan meningkatkan pelayanan, malah akan menyebabkan masalah.
Baca Juga
"Seperti yang dikhawatirkan sejumlah anggota komisi tadi, jangan [penerapan KRIS ini] malah menambah penumpukan (pasien) karena ketidaksiapan ruang atau tempat tidur pasien," ujar Felly.