Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya bakal memastikan seluruh infrastruktur siap digunakan saat uji coba kelas standar atau Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan.
"Kebijakan KRIS di tataran Kemenkes harus pastikan semua infrastruktur siap dan kita sudah bangun Peta Jalan infrastruktur KRIS," kata Budi Gunadi Sadikin seperti dilansir dari Antara, Senin (4/7/2022).
Dia mengatakan terdapat tiga substansi dari Kebutuhan Kesehatan Dasar (KDK), antara lain semua intervensi kesehatan lebih besar untuk kegiatan promotif dan preventif, sehingga dari sisi biaya dan kualitas hidup masyarakat jauh lebih baik.
Selain itu, Budi menuturkan Kemenkes juga perlu memastikan layanan yang diberikan kepada peserta tidak berlebihan sehingga berpotensi memicu kerugian keuangan atau fraud.
"Karena akan mengurangi jatah sakit rakyat yang lainnya. Semua layanan yang sifatnya fraud harus dikendalikan," katanya.
Budi mengatakan diperlukan penyesuaian sistem INA-CBGs sebagai aplikasi yang digunakan untuk pengajuan klaim rumah sakit maupun fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang mengedepankan prinsip keadilan.
Baca Juga
Kemenkes mendorong penyesuaian tarif kapitasi di FKTP agar besarannya sesuai dengan kondisi sekarang. Menurutnya, banyak juga tarif INA-CBGs yang sudah lama tidak pernah ditinjau.
"Kami ingin pastikan kapitasi ini berdasarkan rasa keadilan, ada daerah yang sulit dijangkau, dibandingkan dengan daerah perkotaan yang relatif lebih mudah dijangkau," ucapnya.
Kemenkes juga mendorong agar kapitasi ke depan lebih berbasis kinerja. Dia mengatakan skema ini nantinya tidak seperti cek kosong yang boleh dipakai buat segala macam hal.
"Kami berikan bila kinerjanya tercapai," katanya.
Untuk penyesuaian klaim di Rumah Sakit, kata Budi, dilakukan perbaikan sistem INA-CBGs berdasarkan perbedaan tingkat diagnosa, tingkat keparahan, dan jenis kategori tertentu seperti regionalisasi dan kelas rumah sakit.
Budi mengatakan yang perlu jadi perhatian Kemenkes adalah keputusan final terkait bentuk kelas pada pelayanan KRIS sehingga Kemenkes bisa menyesuaikan kesiapan infrastruktur.
Program KRIS saat ini sedang dilakukan penerapan uji coba di lima rumah sakit pemerintah hingga akhir Juli 2022. BPJS Kesehatan berperan dalam mengelola pendaftaran, iuran dan menjamin biaya pelayanan kesehatan para peserta JKN, sekaligus memastikan mutu layanan secara optimal.
Uji coba itu utamanya melihat kesiapan rumah sakit dalam menerapkan sembilan sampai 12 kriteria KRIS yang sudah ditetapkan, misalnya ketersediaan tempat tidur maksimal empat dalam satu ruangan, standar ketersediaan tenaga kesehatan, standar suhu ruangan dan sebagainya untuk meningkatkan standar pelayanan, keamanan dan kenyamanan bagi peserta.
"Yang perlu jadi perhatian Kemenkes adalah keputusan final bagaimana bentuk kelasnya, sehingga Kemenkes bisa sesuaikan kesiapan infrastrukturnya sesudah terjadi persetujuan mengenai pemahaman KRIS antara DJSN dan BPJS Kesehatan," kata Budi.