Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Waduh! Dirjen Pajak Ungkap Situs PPS Sempat Diserang Hacker

Dirjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan situs PPS sempat menerima serangan peretas (hacker). Seperti diketahui, pendaftaran dan pelaporan harta dalam PPS berlangsung secara daring melalui situs Ditjen Pajak.
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Senin (20/6/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak menyebut bahwa terjadi upaya peretasan oleh hacker pada hari terakhir pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan bahwa PPS resmi berakhir pada 1 Juli 2022 pukul 00.00 WIB. Hingga detik terakhir, menurutnya, tidak ada masalah yang berarti dalam pelaksanaan program tersebut.

Meskipun begitu, dia menyebut bahwa terdapat serangan peretas (hacker) ke sistem PPS. Seperti diketahui, pendaftaran dan pelaporan harta dalam PPS berlangsung secara daring melalui situs Ditjen Pajak.

"Kami juga monitoring bawa hacker bertebaran di mana-mana rupanya. Dari berbagai negara hacker itu bergerak untuk, karena kami sedang melakukan program PPS, dan itu adalah hari terkahir dan hacker ternyata juga menyerang," ujar Suryo dalam konferensi pers mengenai hasil kinerja PPS, Jumat (2/7/2022).

Menurut Suryo, serangan hacker itu dapat tertangani sehingga tidak membawa masalah dalam pelaksanaan PPS. Dia pun mengklaim bahwa data para wajib pajak aman dan tidak terganggu upaya peretasan tersebut.

"Mudah-mudahan selanjutnya tidak akan ada masalah lagi," katanya.

Suryo menyebut bahwa puncak kunjungan peserta ke situs PPS terjadi pada Kamis (30/6/2022) pukul 16.00 WIB. Seperti prediksinya, peserta akan membludak pada pekan dan hari terakhir pelaksanaan PPS.

Setelah enam bulan PPS berlangsung atau 1 Januari—30 Juni 2022, terdapat 247.918 wajib pajak yang mendaftar dengan total harta mencapai Rp594,8 triliun. Pemerintah memperoleh pajak penghasilan (PPh) Rp61 triliun dari penyelenggaraan PPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper